SUKABUMI – Kepolisian Resor Sukabumi Kota menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengungkap 18 kasus kejahatan konvensional sepanjang 1 Januari hingga 10 Februari 2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 32 orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.
“Ini bentuk komitmen kami untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Graha Rekonfu, Kamis (12/2/2026).
Adapun kasus yang berhasil diungkap meliputi penipuan dan penggelapan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Beberapa kasus yang menyita perhatian publik di antaranya aksi curanmor di kawasan Perumahan Baros, perampasan sepeda motor di Jalan Pelabuhan Dua Warudoyong, hingga jaringan curanmor lintas kecamatan yang beroperasi di Baros, Citamiang, Cibeureum, dan Gunungpuyuh.
Selain itu, aparat juga menangani kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, pencabulan, penganiayaan, serta pencurian handphone dan onderdil alat berat di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Sukabumi Kota.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti seperti tujuh unit sepeda motor, delapan telepon genggam, kunci letter T, senjata tajam jenis cerulit, dokumen kendaraan, hingga sejumlah peralatan lain yang digunakan pelaku.
Tak hanya itu, dalam periode yang sama, Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota turut mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 18 orang terduga pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain 67,29 gram sabu, empat batang tanaman ganja, ratusan butir psikotropika, hampir 10 ribu butir obat keras terbatas, timbangan digital, serta uang tunai dengan estimasi total nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp200 juta.
Kapolres menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Pihaknya pun mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Sukabumi Kota menyediakan layanan pengaduan melalui Polsek terdekat, Call Center 110, serta layanan WhatsApp di nomor 0811-654-110.
Ke depan, kepolisian berkomitmen meningkatkan patroli dan penindakan hukum guna memastikan situasi Kota Sukabumi tetap aman dan kondusif.
The post Jelang Ramadan, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor hingga Pengedar Narkoba di Kota Sukabumi first appeared on Sukabumi Ku.



















