Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

Kasus Cabul, Oknum Guru di Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

×

Kasus Cabul, Oknum Guru di Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian
Example 468x60
BERITA SUKABUMI – Oknum guru pembina ekstrakurikuler seni disalah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs), DS (38) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ini karena ia diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya, dengan iming-iming akan dinikahi dan diberi hadiah. Akibat perbuatannya itu, kini pelaku terancam penjara selama 15 tahun.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, terungkapnya perbuatan cabul oknum guru ini setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke Polres Sukabumi. Setelah dilakukan proses penyelidikan, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan DS sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
“Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku ini dengan cara membujuk korban dengan dalih rasa suka terhadap korban. Setelah itu tersangka juga berjanji akan menikahi serta memberikan hadiah kepada korban. Hingga akhirnya terjadilah perbuatan persetubuhan,” ujar Samian kepada sejumlah awak media saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (23/10/2025).
Keluarga yang memperhatikan adanya perubahan perilaku korban, akhirnya mengetahui apa yang sudah diperbuat tersangka. Karena tidak terima dengan perlakuan oknum guru itu, akhirnya keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Satreskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
“Penyidik dari PPA pun langsung gerak cepat melakukan proses hukum atas laporan ini. Sehingga dari hasil pemeriksaan, cukup bukti untuk menetapkan DS ini sebagai tersangka,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, lanjut Samian, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) serta pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Berkas dan tersangkanya akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan,” pungkasnya. (*)

The post Kasus Cabul, Oknum Guru Ini Terancam 15 Tahun Penjara first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *