Sukabuminow.com || Ramainya pemberitaan terkait dugaan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang mencakar seorang warga di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian serius dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran sejak laporan korban masuk ke Polsek Lengkong dan informasi tersebut ramai beredar di media sosial.
Berita Terkait :
“Penelusuran sudah dilakukan. Kami juga telah berkomunikasi dengan camat setempat dan Dinas Pendidikan di wilayah Pabuaran,” ujar Ganjar, Minggu (10/8/25).
Ganjar menyampaikan rasa prihatin sekaligus penyesalan atas dugaan tindakan yang mencoreng citra ASN tersebut. Ia menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN diatur jelas dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, apalagi perbuatannya terindikasi melanggar hukum pidana, dapat dipanggil, diperiksa, dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ganjar juga mengingatkan bahwa atasan langsung wajib menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021. Pemeriksaan wajib dilakukan sebelum penjatuhan sanksi disiplin.
Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga citra dan martabat ASN. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terdapat tiga fungsi utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap ASN, yaitu sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
“Harapan BKPSDM kepada seluruh PNS Kabupaten Sukabumi adalah agar senantiasa menjaga nama baik pribadi, profesi, dan pemerintah daerah. Ingat, PNS adalah pelayan masyarakat sekaligus bagian dari perekat bangsa,” pungkasnya.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana
The post Kasus Dugaan ASN Cakar Warga di Pabuaran, Ini Tanggapan BKPSDM Sukabumi appeared first on Sukabuminow.com.