INILAHSUKABUMI.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan guru ngaji berinisial MF (23) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dipastikan tidak berlanjut ke ranah hukum. Perkara ini diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan antara keluarga terduga pelaku dan keluarga korban.
Kepala Desa Bangbayang, Dadang Suryana, mengatakan musyawarah dilakukan atas kesepakatan bersama kedua belah pihak dan dihadiri unsur pemerintah desa. Hasil musyawarah tersebut menyepakati penyelesaian perkara di luar jalur hukum.
“Permasalahan ini sudah diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan antara keluarga terduga pelaku dan keluarga korban, serta banyak pihak sebagai saksi,” ujar Dadang, dikutip dari sukabumiupdate.com, Selasa (13/1/2026).
Dadang menegaskan proses musyawarah berlangsung tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun. Ia juga menyampaikan bahwa kondisi korban saat ini dinyatakan baik secara psikologis.
Sementara itu, perwakilan keluarga MF, MS (30), menegaskan bahwa tidak ada laporan resmi yang dibuat ke pihak kepolisian oleh keluarga korban. Ia menyebut penyelesaian perkara telah dilakukan secara kekeluargaan dengan wali murid.
“Masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan wali murid dan memang tidak ada pelaporan ke kepolisian,” ujar MS.
Menurutnya, pengamanan MF oleh aparat kepolisian sebelumnya dilakukan semata-mata untuk menjaga situasi agar tetap kondusif di tengah masyarakat. Penyelesaian kasus tetap dilakukan di wilayah Desa Bangbayang.
MS juga memastikan tidak ada intimidasi terhadap keluarga korban. Pihak keluarga MF, kata dia, siap memberikan bantuan apabila ke depan korban membutuhkan pendampingan, khususnya terkait kondisi psikologis. Selain itu, terdapat beberapa kesepakatan, di antaranya MF diminta sementara waktu meninggalkan lingkungan kampung, tidak lagi mengajar, serta menghentikan kegiatan kobong.
“Sebagai keluarga besar, saya memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi,” pungkas MS.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, NY (44), membenarkan bahwa pihaknya tidak membuat laporan ke kepolisian dan memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Saya dari pihak keluarga korban tidak melapor ke kepolisian. Permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan di lingkungan,” aku NY.
NY menegaskan tidak ada paksaan maupun intimidasi dalam proses penyelesaian tersebut. Ia juga menyatakan pihak keluarga korban tidak menginginkan pendampingan lanjutan.
“Tidak ada tekanan atau intimidasi. Masalah ini sudah selesai secara kekeluargaan,” pungkasnya. (*)
Sumber: sukabumiupdate.com
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Kasus Guru Ngaji di Cicurug Sukabumi Islah first appeared on Inilah Sukabumi.



















