INILAHSUKABUMI.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap fakta baru dalam kasus kematian bocah berinisial NS (12), warga Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Selain ibu tiri, ayah kandung korban juga diduga turut melakukan kekerasan terhadap anak tersebut selama beberapa tahun terakhir.
Temuan itu disampaikan Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). KPAI telah melakukan pendalaman dengan menemui keluarga terdekat dan tetangga korban untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan kekerasan.
Diyah mengatakan, berdasarkan keterangan keluarga dan lingkungan sekitar, kekerasan terhadap NS tidak hanya dilakukan oleh ibu tiri, tetapi juga oleh ayah kandung korban.
“Kami bertemu dengan keluarga dan tetangga, dan mendapatkan informasi bahwa yang melakukan kekerasan tidak hanya ibu, tetapi juga ayah,” ujar Diyah dalam rapat.
Menurut dia, kekerasan terhadap NS terjadi secara berulang selama kurang lebih empat tahun terakhir. Bentuk kekerasan yang dialami korban meliputi pemukulan dan tamparan. Keluarga besar dan tetangga sempat mengingatkan kedua orang tua korban agar menghentikan tindakan tersebut, namun peringatan itu tidak diindahkan.
Baca Juga: Fakta Baru di Kasus Kematian NS, Mungkinkah Ayah Korban Jadi Tersangka?
Diyah menyebut, setiap kali diingatkan, ayah dan ibu tiri korban menolak dengan alasan bahwa NS merupakan anak mereka.
“Keluarga besar sudah mengingatkan, tetapi ayah menjawab, ‘Itu anak saya, itu urusan saya,’” ungkapnya.
Akibat respons tersebut, keluarga dan tetangga akhirnya tidak berani lagi memberikan peringatan. KPAI juga menemukan fakta bahwa ayah kandung korban tidak pernah mengunjungi makam NS hingga 25 Februari 2026, meskipun korban telah dimakamkan di dekat rumah kerabatnya.
Selain itu, KPAI mengungkap bahwa NS sempat mengalami sakit selama lima hari sebelum meninggal dunia setelah pulang dari pondok. Namun, korban tidak mendapatkan pemeriksaan atau perawatan medis yang memadai.
Berdasarkan temuan tersebut, KPAI mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal terkait kekerasan terhadap anak, penelantaran anak, serta dugaan tindak pidana berat oleh orang tua.
“Kasus ini termasuk kategori filisida, yaitu tindakan kekerasan fatal terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung atau orang tua tiri,” pungkasnya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Kasus Kematian NS di Sukabumi, KPAI: Ayah Korban Diduga Ikut Lakukan Kekerasan first appeared on Inilah Sukabumi.



















