Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang gadis penyandang disabilitas berinisial KR (22) di Kecamatan Sukabumi memicu reaksi cepat dari Pemerintah Daerah. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, terutama dalam aspek pemulihan trauma korban.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Polres Sukabumi Kota. Melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tenaga ahli diterjunkan untuk melakukan assessment terhadap kondisi korban. “Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian. UPTD PPA terus berkoordinasi dengan penyidik Polres untuk menjadwalkan pendampingan psikologis bagi korban. Mudah-mudahan segera terjadwalkan,” ujarnya, Kamis (09/04).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi bejat terjadi Minggu (5/4). Pelaku berinisial US (65), seorang tukang pijat langganan keluarga korban, diduga memanfaatkan situasi saat korban sakit dan berada seorang diri di rumah. Pelaku memaksa memijat korban lalu melakukan tindakan tidak senonoh, bahkan mengintimidasi agar korban tidak melapor. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut dan menjalani visum di RS Bhayangkara Kota Sukabumi.
The post Kasus Pelecehan Gadis Disabilitas, DP3A Pastikan Pemulihan Trauma appeared first on Radar Sukabumi.



















