Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Kasus Pengrusakan Rumah Singgah di Sukabumi Masuki Tahap Penuntutan

×

Kasus Pengrusakan Rumah Singgah di Sukabumi Masuki Tahap Penuntutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sukabuminow.com || Polres Sukabumi resmi menyerahkan delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pengrusakan rumah singgah atau villa kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Penyerahan dilakukan dalam tahap II proses hukum, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Penyerahan para tersangka berikut barang bukti dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Umum Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin (4/8/25).

Example 300x600

Delapan tersangka berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Dalam insiden tersebut, sebuah villa yang oleh masyarakat diduga sebagai tempat ibadah non-Muslim atau lokasi retret, mengalami pengrusakan secara bersama-sama.

“Setelah menerima laporan dari pihak korban, kami bergerak cepat dan dalam waktu 2 x 24 jam telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Samian, Selasa (5/8/25).

Ia menambahkan, penyerahan para tersangka ke Kejaksaan merupakan bagian dari pelaksanaan Tahap II. Artinya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum dan penyidik melimpahkan tanggung jawab hukum kepada pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

“Proses hukum kami lakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dengan selesainya Tahap II, tanggung jawab atas delapan tersangka dan seluruh barang bukti kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Cibadak. Proses hukum akan dilanjutkan dalam persidangan sesuai agenda yang ditetapkan.

Reporter: Edo
Editor: Andra Permana

The post Kasus Pengrusakan Rumah Singgah di Sukabumi Masuki Tahap Penuntutan appeared first on Sukabuminow.com.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *