Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

KDM Hapus Syarat KTP Pemilik Lama untuk Pajak STNK Tahunan, Gimana Kalau Ganti Kaleng?

×

KDM Hapus Syarat KTP Pemilik Lama untuk Pajak STNK Tahunan, Gimana Kalau Ganti Kaleng?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dalam perpanjangan STNK tahunan.

Example 300x600

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang karib disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM). Kabar disampaikan langsung melalui pernyataan publik pada Senin (6/4/2026), yang menegaskan bahwa masyarakat kini cukup membawa STNK saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Dalam pernyataannya, Dedi mengatakan bahwa proses administrasi tahunan tidak lagi memerlukan identitas pemilik pertama kendaraan, sehingga diharapkan dapat memangkas kendala yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.

Baca Juga: Sertijab Danyonif 310/KK, Pemkab Sukabumi Dorong Penguatan Sinergi TNI dan Daerah

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan tidak perlu membawa KTP pemilik pertama, cukup bawa STNK saja,” ujarnya.

Meski demikian, kebijakan tersebut belum mencakup perpanjangan STNK lima tahunan yang umumnya berkaitan dengan penggantian pelat nomor kendaraan.

Untuk proses lima tahunan atau yang biasa disebut ganti kaleng, persyaratan administratif masih mengacu pada kepemilikan resmi kendaraan, termasuk identitas yang sesuai dengan data yang terdaftar.

Baca Juga: Viral Warga Ngaku Dicurangi Pedagang Ikan di TPI Palabuhanratu, Dispar Sukabumi Angkat Bicara

Kondisi ini kerap menjadi kendala bagi pemilik kendaraan bekas, terutama ketika KTP pemilik sebelumnya tidak dapat dihadirkan dalam proses administrasi.

Sebagai alternatif, masyarakat dapat melakukan proses balik nama kendaraan agar seluruh dokumen kepemilikan sesuai dengan identitas pemilik baru.

Saat ini, proses balik nama dinilai lebih ringan karena pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), meskipun sejumlah komponen biaya lain seperti pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, serta biaya administrasi tetap harus dibayarkan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi di Jawa Barat.

The post KDM Hapus Syarat KTP Pemilik Lama untuk Pajak STNK Tahunan, Gimana Kalau Ganti Kaleng? first appeared on Sukabumi Ku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *