INILAHSUKABUMI.COM – Dua pemuda berinisial MF (20) dan MI (25) diamankan Tim Macan Bintana Polres Sukabumi Kota setelah kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) di Jalan R. Syamsudin, S.H., Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Sabtu (14/2/2026) sekira pukul 01.35 WIB. Keduanya masih menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin, mengatakan kedua pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelaku setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Keduanya terancam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Ade Ruli Bahtiarudin, Minggu (15/2/2026).
Penangkapan bermula saat Tim Macan Bintana melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut dan mencurigai gerak-gerik kedua pemuda yang melintas menggunakan sepeda motor. Saat hendak diperiksa, keduanya berusaha melarikan diri, namun terjatuh dan berhasil diamankan petugas di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua bilah senjata tajam berupa celurit dan pisau belati yang dibawa oleh kedua pemuda tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan dua buah jaket sebagai barang bukti.
Perwira satu balok ini menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi kepemilikan senjata tajam secara ilegal karena berpotensi menimbulkan tindak kriminal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam di tempat umum karena sangat berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Kedapatan Bawa Sajam, Dua Pemuda di Sukabumi Terancam Empat Tahun Penjara first appeared on Inilah Sukabumi.



















