Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaSukabumi

Kejari Kabupaten Sukabumi Telusuri Dugaan Tunggakan PBB di 250 Desa, Potensi Kerugian Capai Rp25 Miliar

×

Kejari Kabupaten Sukabumi Telusuri Dugaan Tunggakan PBB di 250 Desa, Potensi Kerugian Capai Rp25 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Kabupaten Sukabumi
Example 468x60

BERITA SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi tengah menindaklanjuti laporan pengaduan (Lapdu) terkait dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di ratusan desa. Berdasarkan laporan awal, tercatat sebanyak 250 desa di Kabupaten Sukabumi belum menyetorkan PBB secara maksimal.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihaknya akan segera melakukan langkah klarifikasi.

Example 300x600

“Benar, kami sudah menerima laporan mengenai tunggakan PBB di sekitar 250 desa. Kami akan memverifikasi langsung baik ke pihak desa maupun ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Menurut Agus, berdasarkan data awal, sejumlah desa yang dilaporkan memiliki tingkat setoran PBB di bawah 50 persen dari target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami akan memanggil para kepala desa untuk dimintai klarifikasi. Jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana PBB untuk kepentingan pribadi, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dari hasil analisis sementara, potensi piutang pajak yang belum disetorkan tersebut diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Estimasi itu dihitung dengan asumsi setiap desa memiliki tunggakan sekitar Rp100 juta.

“Nilai itu masih berupa perkiraan awal. Angkanya bisa lebih kecil atau bahkan lebih besar setelah proses klarifikasi dilakukan,” tambah Agus.

Lebih lanjut, pihak Kejari mengimbau seluruh desa yang masih memiliki kewajiban pajak agar segera melakukan pelunasan. Agus menekankan, jika nantinya ditemukan unsur kesengajaan dalam penyelewengan dana PBB, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait jumlah desa yang tercatat menunggak PBB serta langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah. (Ky)

The post Kejari Sukabumi Telusuri Dugaan Tunggakan PBB di 250 Desa, Potensi Kerugian Capai Rp25 Miliar first appeared on Sukabumi Ku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *