Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Kejari Kota Sukabumi Tangkap DPO Korupsi Kredit Bank BRI, Negara Rugi Rp1,77 Miliar

×

Kejari Kota Sukabumi Tangkap DPO Korupsi Kredit Bank BRI, Negara Rugi Rp1,77 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kejari-Kota-Sukabumi
Kejari-Kota-Sukabumi

SUKABUMI – Tim Kejaksaan berhasil menangkap tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pelunasan kredit di dua unit Bank BRI di Sukabumi dengan kerugian negara mencapai Rp1,77 miliar.

Example 300x600

Tersangka berinisial R bin AM, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia ditangkap pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, menyampaikan setelah penangkapan, tersangka sempat dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejari Jakarta Selatan.

“Tersangka dibawa ke Kantor Kejari Kota Sukabumi untuk diserahkan ke penyidik Pidsus guna dilakukan pemeriksaan,” ujar Hadrian dalam keterangan pers yang diterima Sukabumiku.id, Sabtu (13/09/2025).

Setelah pemeriksaan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hadrian menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, penyidik telah dua kali melayangkan surat pemanggilan secara sah dan patut, yaitu pada 27 Agustus dan 2 September 2025. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi. Penyidik pun mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan pada 12 September 2025,” jelasnya.

R diduga melakukan tindak pidana korupsi di Bank BRI Unit Situmekar Kantor Cabang Sukabumi dalam periode 2021-2023 dan di Bank BRI Unit Sukabumi Utara Kantor Cabang Sukabumi pada tahun 2023.

“Modusnya adalah penyalahgunaan kredit yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.770.097.675,” ungkap Hadrian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 3 UU yang sama.

“Penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Hadrian. **

The post Kejari Kota Sukabumi Tangkap DPO Korupsi Kredit Bank BRI, Negara Rugi Rp1,77 Miliar first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *