Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

Kejari Sukabumi Tunggu Itikad Baik 250 Desa Penunggak PBB

×

Kejari Sukabumi Tunggu Itikad Baik 250 Desa Penunggak PBB

Sebarkan artikel ini
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana
Example 468x60

BERITA SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengaku masih belum bergerak dan memberikan waktu kepada 250 desa yang tercatat sebagai penunggak PBB. Bila masih ada yang tidak menunaikan kewajiban itu dan ditemukan bukti adanya penyelewengan anggaran, maka dipastikan akan diproses secara hukum.

“Kami belum bergerak. Masih menunggu itikad baik dari desa-desa yang tercatat itu untuk menyetorkan PBB ke kas daerah,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana kepada inilahsukabumi.com, Kamis (23/10/2025).

Example 300x600
Agus mengatakan, dengan adanya pihak yang melaporkan tunggakan PBB ini, harusnya para kepala desa tidak takut jika dalam pelaksanaan pemungutan PBB dari wajib pajak sudah dilakukan sesuai aturan dan telah disetorkan ke kas daerah.
“Semua kan ada aturannya. Kalau PBB ini sudah sesuai dengan aturan dan telah disetorkan ke kas daerah, ya tenang saja. Gak usah takut,” imbuhnya.
Disinggung soal pihak yang melaporkan,  Agus menegaskan, pihak yang melaporkan potensi pendapatan daerah yang belum masuk ke kas daerah ini bukanlah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
“Bukan (Pemkab Sukabumi) itu yang melapor, tapi ini pengaduan dari elemen masyarakat. Kalau kami nilai mereka ini memang peduli dan konsentrasinya terhadap pembangunan daerah cukup tinggi,” akunya.
Menurut Agus, adanya pihak yang melapor ini menjadi bukti masih adanya pihak yang peduli dan memperhatikan kepentingan pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi. Dalam konteks ini harusnya, para Kepala Desa yang merasa belum membayarkan kewajiban PBB sementara dari wajib pajak sudah dibayarkan, agar segera menyetorkannya ke kas daerah
“Substansinya kan bukan siapa pelapor, melainkan PBB yang sudah dibayar oleh wajib pajak agar disetorkan ke kas daerah,” tegasnya.
Sebelum dilakukan pemanggilan, Agus menghimbau kepada para Kepala Desa yang menunggak PBB agar segera melunasinya. Pihaknya mengaku akan terus memonitor persoalan ini, karena semata-mata demi kepentingan pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi.
“Kami akan terus pantau, karena ini menyangkut dengan kepentingan pembangunan di daerah,” pungkasnya. (*)

The post Kejari Sukabumi Tunggu Itikad Baik 250 Desa Penunggak PBB first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *