Sukabuminow.com || Keluarga GS alias Geri (17 th), korban salah tangkap yang nyaris kehilangan nyawa akibat dugaan penganiayaan, menegaskan tidak akan menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice. Meskipun pintu maaf terbuka secara pribadi, mereka mendesak agar seluruh pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.
Nenek korban, Ai Fatimah, menyatakan pihak keluarga telah memberikan maaf secara kemanusiaan. Namun, ia menegaskan bahwa perbuatan yang dialami cucunya sudah di luar batas dan harus mendapat sanksi hukum setimpal.
Berita Terkait:
- Geri, Remaja Baik yang Nyaris Kehilangan Nyawa Karena Salah Sasaran Massa
- Kronologi Lengkap Geri, Pelajar SMA di Sukabumi yang Jadi Korban Salah Sasaran Massa
“Langkah keluarga jelas, ingin diadili seadil-adilnya. Tidak ada keinginan restorative justice atau perdamaian, karena bapaknya sudah sakit hati. Kalau memaafkan sesama manusia wajib, tapi ini perlakuannya sudah tidak manusiawi,” ujar Ai Fatimah saat ditemui wartawan, Senin (11/8/25).
Ai tidak hanya menjadi saksi keluarga, tetapi juga pihak pelapor resmi ke kepolisian. Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor STBL/B/418/VIII/2025/SPKT/Polres Sukabumi tertanggal 8 Agustus 2025, ia melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam laporan tersebut, peristiwa terjadi pada Jumat (8/8/25) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Telegalega, Kampung Telegalega, Desa Cikikray, Kecamatan Cikidang. Geri disebut mengalami pukulan di kepala, wajah, dan tubuh menggunakan benda tumpul berupa kayu, sehingga menderita luka memar dan robek.
Ai mengungkapkan, meski sejumlah pelaku telah teridentifikasi, pelaku utama justru melarikan diri. Pihak pemerintah disebut telah memberikan pendampingan kepada korban.
“Pelaku utama sudah kabur semua. Dari pemerintah kemarin sudah datang memberikan pendampingan ke GS,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan bahwa para pelaku merupakan warga satu kedusunan dengan korban.
“Proses masih berjalan dalam tahap penyelidikan. Pelaku sudah terdeteksi karena masih satu kedusunan. Kami jalankan sesuai SOP, biar upaya yang dilakukan Kanit maksimal,” jelas Hartono.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan salah tangkap disertai kekerasan terhadap anak, yang dalam hukum Indonesia dikategorikan sebagai tindak pidana serius dan tidak dapat serta-merta dihentikan melalui perdamaian. Penolakan keluarga terhadap restorative justice menjadi sinyal tegas bahwa kasus ini harus diselesaikan di meja hijau untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana
The post Keluarga Korban Salah Tangkap di Sukabumi Tolak Restorative Justice, Desak Pelaku Diadili appeared first on Sukabuminow.com.