Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaSukabumi

Kementerian ATR/BPN Perketat Pengendalian Alih Fungsi Sawah

×

Kementerian ATR/BPN Perketat Pengendalian Alih Fungsi Sawah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Sumber: Radar Sukabumi

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat memperkuat barikade perlindungan lahan pertanian di Indonesia. Pemerintah menargetkan penyusunan peta luasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 17 provinsi rampung pada kuartal II tahun 2026.

Example 300x600

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa target tersebut harus terealisasi paling lambat pada pertengahan Juni 2026. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Jakarta, Senin (30/03/2026).

“Setelah menyiapkan LSD di 12 provinsi sebelumnya, kini kami fokus menyelesaikan peta luasan di 17 provinsi lainnya. Target kami, pertengahan Juni mendatang sudah rampung,” ujar Ossy dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya serius pemerintah dalam mengendalikan laju alih fungsi lahan sawah yang kian masif. Proses penyusunan peta ini melibatkan verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) yang berbasis citra satelit tingkat tinggi untuk memastikan akurasi di lapangan.

Selain pemanfaatan teknologi satelit, Kementerian ATR/BPN juga melakukan sinkronisasi data bersama berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Langkah integrasi peta ini dilakukan guna menghindari terjadinya tumpang tindih pemanfaatan lahan yang sering menjadi kendala di daerah.

Ossy menambahkan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama agar penetapan LSD ini berjalan efektif. Dengan adanya peta LSD yang akurat, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif demi menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional di masa depan.

Melalui penetapan ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan peruntukan lahan sawah menjadi kawasan non-pertanian tanpa prosedur yang ketat. (Den)

The post Kementerian ATR/BPN Perketat Pengendalian Alih Fungsi Sawah appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *