INILAHSUKABUMI.COM – Sore itu, Desember 2025, suasana di Pantai Muara Tegalbuleud, Sukabumi tampak biasa saja. Seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Tegalbuleud memenuhi ajakan seorang remaja yang telah dikenalnya untuk berjalan-jalan menikmati suasana pantai. Tidak ada yang terlihat janggal hingga malam mulai tiba. Namun saat arah perjalanan, laju keduanya berubah menuju sebuah rumah di Kampung Cibeureum, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud.
Di rumah tersebut, korban mendapati beberapa orang telah berkumpul. Menurut keterangan kepolisian, korban kemudian diberi minuman energi yang diduga telah dicampur minuman beralkohol. Setelah meminumnya, kondisi korban dilaporkan menurun dan tidak sepenuhnya sadar. Dalam keadaan itu, korban dibawa ke ruangan lain oleh para terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono menjelaskan, peristiwa tersebut baru terungkap beberapa pekan kemudian, tepatnya pada akhir Januari 2026. Saat itu, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang berisi potongan video dengan fitur sekali lihat. Video serupa diduga juga beredar di lingkungan sekolah.
Tekanan psikologis akibat pesan tersebut membuat korban akhirnya mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada seorang guru. Pihak sekolah kemudian memanggil orang tua korban dan mendampingi keluarga untuk membuat laporan resmi ke Polres Sukabumi.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat terduga pelaku,” ujar Hartono, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: Di Tegalbuleud Sukabumi, Pelajar Dirudapaksa Empat Pria
Keempat terduga pelaku tersebut terdiri atas dua orang dewasa berinisial YS (26) dan M (21), serta dua anak berkonflik dengan hukum berinisial AR (16) dan W (15). Seluruhnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hartono menambahkan, tempat kejadian perkara berada di wilayah Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud. Saat ini, proses hukum terus berjalan dengan penanganan khusus bagi pelaku anak sesuai sistem peradilan anak.
“Namun, proses pidana tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 414 dan 415 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara berat,” pungkasnya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Kisah Pilu Pelajar Sukabumi yang Digilir Empat Pria di Tegalbuleud first appeared on Inilah Sukabumi.



















