Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Penertiban IPAT untuk Optimalkan PAD

×

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Penertiban IPAT untuk Optimalkan PAD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi saat melakukan kunjungan kerja ke PT Indolakto Plant C-3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/3/2026) kemarin. Foto: Istimewa

INILAHSUKABUMI.COM – Penertiban perizinan pemanfaatan air tanah di Kabupaten Sukabumi dinilai penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, saat melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha.

Example 300x600

Iwan Ridwan menyampaikan hal itu usai melakukan kunjungan kerja ke PT Indolakto Plant C-3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/3/2026) kemarin. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan sekaligus pembinaan terkait kepatuhan perizinan perusahaan.

Menurut Iwan Ridwan, pengelolaan dan pemanfaatan air tanah harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat.

“Pemanfaatan air tanah harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain menjaga kelestarian lingkungan, kepatuhan terhadap perizinan juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Iwan Ridwan.

Ia juga mengingatkan masyarakat serta pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah agar memahami aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

“Pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah atau IPAT. Sedangkan penggunaan untuk kegiatan nonusaha harus memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Iwan Ridwan menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi akan terus melakukan pengawasan serta pembinaan kepada perusahaan maupun masyarakat agar pemanfaatan air tanah berjalan sesuai aturan.

“Melalui pengawasan yang berkelanjutan, kami berharap seluruh pihak dapat memanfaatkan air tanah secara bertanggung jawab, legal, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah,” tegasnya. (*)

Redaktur: Rendi Rustandi

The post Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Penertiban IPAT untuk Optimalkan PAD first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *