SUKABUMI – Komisi III DPR RI menyatakan sikap tegas terhadap kasus kematian seorang anak berusia 12 tahun, Nizam Syafei (NS), yang diduga menjadi korban tindak kekerasan di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak dan perlindungan anak yang tidak boleh ditoleransi.
“Kami mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak bernama Nizam Syafei usia 12 tahun,” tegas Habiburokhman, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Vakum 11 Tahun, Pasar Marema Sukabumi Kembali Hadir, 600 Lapak Diserbu Pembeli Jelang Lebaran
Ia menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C juncto Pasal 80, terhadap pihak yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain penegakan pasal utama, Komisi III DPR RI juga meminta penyidik Polres Sukabumi untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang terhadap korban.
Baca Juga: Semangat Berbagi di Masjid Agung Palabuhanratu, 100 Takjil Gratis Disiapkan Setiap Hari
Habiburokhman menegaskan, apabila ditemukan unsur kekerasan berkelanjutan, hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.
“Kami juga meminta kepada penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan terhadap adik Nizam ini bersifat berkelanjutan atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI memastikan komitmennya untuk mengawal penanganan perkara ini hingga tahap persidangan. Pengawasan dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Baca Juga: Kematian Bocah di Sukabumi, Polisi Telusuri Fakta Lewat 16 Saksi dan Bukti Medis
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tandasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan urgensi perlindungan anak serta konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak di Indonesia.
The post Komisi III DPR RI Desak Penegakan UU Perlindungan Anak dalam Kasus Kematian NS (12) di Sukabumi first appeared on Sukabumi Ku.



















