Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Harapan warga Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, untuk memiliki pemimpin desa yang amanah kandas sudah. Mantan Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani (53), resmi divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, setelah terbukti melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kasus korupsi ini menyita perhatian publik Sukabumi, mengingat Heni baru menjabat sejak 2019 untuk periode 2019–2027. Alih-alih membangun desa, ia justru menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp500.556.675.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melakukan penyimpangan anggaran selama beberapa tahun.
“Pidana badan dijatuhkan selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500.556.675,” ujar Agus, Jumat (24/10).
Dari total kerugian, terdapat kompensasi berupa barang bukti uang tunai Rp30 juta dan beberapa kegiatan yang sempat direalisasikan, seperti pelatihan peningkatan kapasitas BPD senilai Rp10 juta dan belanja atribut Linmas sebesar Rp5 juta. Namun, sisa uang pengganti sebesar Rp455.556.675 masih harus dibayarkan oleh Heni. Jika tidak, ia akan menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Heni kini ditahan di Rutan Perempuan Bandung. Proses hukum terhadapnya berlangsung cukup panjang sejak 2023, karena sejumlah dokumen dan bukti keuangan harus diverifikasi ulang.
“Dari hasil penyelidikan dan audit, ditemukan sejumlah kegiatan fiktif, pembelian barang yang tidak pernah direalisasikan, serta penggunaan dana tanpa prosedur administrasi,” jelas Agus.
Ironisnya, selama menjabat, Heni dikenal aktif mempromosikan program pembangunan desa, pemberdayaan perempuan, dan penguatan ekonomi lokal. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan proyek-proyek tersebut mandek dan tidak jelas manfaatnya.
The post Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Cikujang Divonis 3 Tahun Penjara appeared first on Radar Sukabumi.



















