Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Tabir gelap yang menyelimuti tudingan miring terhadap Ketua Pengurus Kecamatan (PK) KNPI Cibadak, Mochamad Silmi, mulai tersingkap. Isu penerimaan dana koordinasi peredaran obat terlarang golongan G disebut sebagai serangan balik dari para pengedar yang merasa bisnis haramnya terganggu.
Kuasa Hukum Silmi, Ayi Permana, membeberkan kronologi yang sebenarnya terjadi. Menurutnya, persoalan ini berawal dari niat baik kliennya yang disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab. Seorang pria berinisial R meminta bantuan Silmi untuk mencarikan ruko di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, dengan alasan berjualan sembako dan kosmetik. “R ini sebelumnya menggunakan perantara berinisial K. Setelah ruko ditemukan dan harga disepakati, R mentransfer sejumlah uang kepada klien kami murni untuk biaya sewa ruko. Namun, komitmen itu dikhianati. Ruko justru dijadikan sarang peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol,” jelas Ayi, Jumat (03/04).
Mengetahui penyalahgunaan tersebut, Silmi turun langsung menutup aktivitas ilegal di ruko itu. Tak lama kemudian, Polsek Cibadak melakukan penggerebekan di kios lain di wilayah Selakopi dan mengamankan dua pengedar beserta barang bukti. Penertiban ini diduga memicu kemarahan pemilik jaringan obat terlarang.
The post Kuasa Hukum Ketua KNPI Cibadak Bantah Fitnah Dana Tramadol appeared first on Radar Sukabumi.



















