INILAHSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengungkap secara lengkap modus, aliran dana, serta dampak kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Mantan kepala desa, GI kini ditahan di Bandung setelah proses pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi.
Berikut lima fakta utama yang dirangkum redaksi inilahsukabumi.com berdasarkan keterangan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana:
1. BLT Tidak Pernah Disalurkan kepada 170 KPM Selama Tiga Tahun
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, menjelaskan bahwa tersangka sama sekali tidak menyalurkan BLT Dana Desa kepada sekitar 170 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak tahun anggaran 2020 hingga 2023. Padahal, dana tersebut telah dicairkan ke rekening desa sesuai ketentuan dan seharusnya langsung diberikan kepada warga miskin dan rentan terdampak kondisi ekonomi.
“Dana BLT itu tidak sampai ke masyarakat penerima manfaat selama tiga tahun berturut-turut,” ujar Agus, seraya menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah merugikan masyarakat secara langsung sekaligus merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Tersangka Korupsi BLT DD Karangtengah Sukabumi Ditahan di Bandung
2. Modus dengan Memalsukan Laporan dan Administrasi Penyaluran
Agus Yuliana mengungkapkan, untuk menutupi perbuatannya, tersangka melakukan rekayasa administrasi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif seolah-olah BLT telah disalurkan kepada warga. Selain itu, tersangka juga memanipulasi daftar penerima manfaat dan tanda terima pencairan dana agar sesuai dengan laporan keuangan desa.
“Tersangka sengaja membuat dokumen pertanggungjawaban palsu supaya perbuatannya tidak terdeteksi dan terlihat seolah-olah penyaluran BLT berjalan sesuai prosedur,” kata Agus.
3. Dana BLT Digunakan untuk Mobil, Kebutuhan Pribadi, dan Kepentingan Politik
Menurut Agus Yuliana, uang hasil korupsi BLT Dana Desa tersebut tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat, melainkan dimanfaatkan tersangka untuk membeli kendaraan, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta membiayai kegiatan politik, termasuk pencalonan sebagai anggota legislatif.
“Sebagian dana digunakan untuk membeli mobil, mencukupi kebutuhan pribadi, dan untuk kepentingan politik tersangka,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan pelayanan publik.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Mantan Kades di Sukabumi Terancam Penjara Seumur Hidup
4. Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1 Miliar
Berdasarkan hasil audit dan penghitungan yang dilakukan auditor, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka dalam perkara ini Rp1,35 miliar. Agus Yuliana mengatakan, nilai tersebut berasal dari akumulasi BLT Dana Desa yang tidak disalurkan kepada masyarakat selama tiga tahun anggaran.
“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari satu miliar rupiah,” kata Agus.
5. Ditahan di Bandung dan Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Agus Yuliana menegaskan, setelah proses pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi ke Kejaksaan, tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan di Bandung untuk kepentingan penuntutan dalm pesidangan. Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan di Bandung dan proses hukum akan kami lanjutkan ke persidangan,” pungkas Agus. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Lima Fakta dari Kasus Dugaan Korupsi BLT DD Desa Karangtengah Sukabumi first appeared on Inilah Sukabumi.



















