INILAHSUKABUMI.COM – Seorang anak perempuan berusia 6 tahun mengalami luka tembak serius akibat insiden senapan angin rakitan jenis PCP (Pre-Charged Pneumatic) di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/2/2026) kemarin. Peluru kaliber 4,5 milimeter menembus kepala anak tersebut, sehingga kondisinya kritis dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Berikut lima fakta utama insiden tersebut yang dirangkum Redaksi inilahsukabumi.com:
1. Terjadi di depan rumah korban
Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Bobojong Cijagung, RT 21 RW 09, Desa Gedepangrango, Kecamatan Kadudampit. Insiden berlangsung di halaman rumah keluarga saat senapan angin sedang dibersihkan.
“Kejadiannya berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di halaman rumah keluarga korban di Desa Gedepangrango, Kecamatan Kadudampit,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli.
2. Senapan angin meletus saat dibongkar
Plt. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, menjelaskan bahwa ayah sambung anak tersebut berinisial S (35) tengah memperbaiki senapan angin PCP. Ia tidak menyadari masih ada peluru di dalam laras. Saat popor dibongkar, senjata tiba-tiba meletus.
“Pada saat senapan angin jenis PCP itu dibongkar bagian popornya, tiba-tiba senjata meletus karena masih terdapat peluru di dalam laras,” kata Ade.
3. Peluru menembus kepala anak
Posisi anak berada tepat di depan laras senapan. Peluru mengenai bagian atas pelipis dan menembus hingga bagian belakang kepala, menyebabkan luka tembak serius dan kondisi kritis.
“Posisi anak berada tepat di depan laras, sehingga peluru mengenai bagian atas pelipis dan tembus ke bagian belakang kepala,” imbuhnya.
4. Dirujuk ke RS Betha Medika Cisaat
Setelah kejadian, anak tersebut segera dibawa ke Puskesmas Kadudampit. Karena luka berat, petugas medis merujuknya ke RS Betha Medika Cisaat. Hingga kini, ia masih dirawat di ruang ICU dalam keadaan belum sadarkan diri.
“Korban sempat dibawa ke Puskesmas Kadudampit, kemudian dirujuk ke RS Betha Medika Cisaat karena luka yang cukup parah,” tutur Ade.
5. Polisi amankan terduga pelaku dan barang bukti
Polisi mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit, mengamankan senapan angin PCP sebagai barang bukti, serta memeriksa saksi. S telah diamankan dan berstatus sebagai terduga pelaku untuk pendalaman unsur kelalaian. Penanganan perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota Satreskrim, sementara barang bukti senapan angin PCP turut diamankan,” jelasnya
Selain penanganan hukum, Pemerintah Desa Gedepangrango juga membantu keluarga dalam proses pengurusan administrasi jaminan kesehatan karena anak tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Lima Fakta Insiden Anak 6 Tahun Tertembak Senapan Angin di Kadudampit Sukabumi first appeared on Inilah Sukabumi.



















