BERITA SUKABUMI — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Lina Ruslinawati, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Desa Caringin, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (20/9/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya legislator untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya perempuan, terhadap hak-hak mereka dalam aspek hukum, sosial, dan ekonomi. Dalam sambutannya, Lina menekankan pentingnya keberanian perempuan untuk bersuara dan melawan berbagai bentuk kekerasan serta diskriminasi.
> “Perempuan harus berani speak up. Jika terjadi kekerasan, kami siap membantu dalam pembinaan hingga pendampingan hukum,” ujar Lina.
Perda Nomor 2 Tahun 2023 memuat ketentuan strategis mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan, pemberdayaan ekonomi, serta perlindungan hukum dan sosial. Melalui kegiatan ini, Lina berharap perempuan di desa-desa dapat lebih memahami hak-haknya dan berperan aktif dalam pembangunan daerah.
> “Saya ingin perempuan bangkit dan berdaya. Pemerintah telah menyediakan perlindungan dan fasilitas bagi mereka yang aktif di lingkungan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan warga, didominasi oleh kaum perempuan, yang antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Sosialisasi ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, adil, dan inklusif bagi perempuan. **