Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Dra. Hj. Lina Ruslinawati, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan. Kegiatan ini berlangsung di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kegiatan tersebut, Lina Ruslinawati menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap isi dan tujuan Perda, khususnya dalam mendorong kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, serta peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan daerah.
“Perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan. Perda ini hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dan potensi mereka diberdayakan secara maksimal,” ujar Lina di hadapan peserta sosialisasi.
Kegiatan ini diikuti oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, kader PKK, serta perwakilan organisasi perempuan. Selain pemaparan isi Perda, peserta juga diajak berdiskusi mengenai tantangan dan solusi dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan di tingkat desa.
Lina berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung perempuan untuk berkontribusi aktif dalam berbagai sektor.
“Kami ingin Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama perempuan di desa,” tutupnya.(adv)
The post Lina Ruslinawati Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan di Kutajaya appeared first on Radar Sukabumi.