JAKARTA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers melindungi Magdalene dari kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses publik terhadap konten jurnalistik di akun media sosialnya.
AMSI menegaskan, Magdalene adalah perusahaan pers sah sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena berbadan hukum Indonesia dan telah memenuhi syarat sebagai anggota AMSI.
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menekankan bahwa tindakan Komdigi melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menegaskan pers nasional tidak boleh dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
“Jika ada pengaduan terhadap konten pemberitaan, mekanisme yang harus ditempuh adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui Dewan Pers, bukan pembatasan sepihak,” ujarnya.
AMSI bersama Magdalene resmi mengadukan kasus ini ke Dewan Pers. Hadir dalam pertemuan Wakil Ketua Umum AMSI Citra Prastuti, Ketua Bidang Regulasi dan Advokasi Amrie Hakim, Ketua AMSI Jakarta Fathan Qorib, serta Co-Founder dan Chief Editor Magdalene Devi Asmarani. Dewan Pers diwakili Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan.
Devi mengungkapkan bahwa konten yang dibatasi adalah liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
“Restriksi berbasis geografi ini sangat mengkhawatirkan, karena hanya pengguna luar negeri atau VPN yang bisa mengakses,” jelasnya.
Abdul Manan menegaskan bahwa standar verifikasi Dewan Pers tidak bisa dijadikan satu-satunya acuan untuk menentukan legitimasi media.
“UU Pers jelas menyebut perusahaan pers adalah badan hukum. Menggunakan verifikasi sebagai syarat tunggal justru mengecualikan ribuan media lain,” katanya.
AMSI mendesak Dewan Pers segera berkoordinasi dengan Komdigi agar tidak ada lagi pembatasan akses terhadap karya jurnalistik media yang sah secara hukum, meski belum terverifikasi.
“Kami berharap pemerintah menjamin kebebasan pers sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999,” pungkas Wahyu.(*)
Sumber: Radar Sukabumi The post Magdalene Dibatasi Komdigi, AMSI Tegaskan UU Pers Harus Ditegakkan













