Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Mediasi PHK 59 Pekerja PT PWK Deadlock, DPRD: Patuhi UU Cipta Kerja!

×

Mediasi PHK 59 Pekerja PT PWK Deadlock, DPRD: Patuhi UU Cipta Kerja!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALSUKABUMI.COM – Mediasi tripartit ketiga antara kuasa hukum 59 eks pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kuasa hukum PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK) kembali berakhir tanpa kesepakatan. Proses mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (29/7/2025) itu belum membuahkan titik temu antara kedua belah pihak.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menaati ketentuan hukum ketenagakerjaan, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Example 300x600

“Kami dari Komisi IV sangat menyayangkan terjadinya permasalahan hubungan industrial di PT Pangrango. Sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya yang tercantum dalam UU Cipta Kerja,” ujar Ferry saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/7/2025).

Ferry menambahkan bahwa aturan mengenai PHK serta hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan pembayaran upah sesuai upah minimum kabupaten (UMK), telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau kita lihat konteks permasalahan antara eks-karyawan dan perusahaan, seharusnya tidak ada alasan untuk menolak. Aturannya sudah jelas. Kalau ada penolakan, maka itu harus berdasarkan hukum yang sah, bukan sekadar sikap sepihak,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah tanggung jawab bersama, tidak hanya di pundak para pekerja, tetapi juga di pihak pengusaha.

“Kami mengimbau keras kepada seluruh perusahaan di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi agar tidak hanya fokus pada aspek usaha dan keuntungan, tetapi juga patuh terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai perusahaan semena-mena, karena ini menyangkut keadilan dan kepatuhan hukum,” pungkas Ferry.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Koordinator Hukum Jabar Istimewa Sukabumi, Ferdy Ferdian, menyampaikan bahwa pihak perusahaan menolak membayarkan pesangon sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

“Mereka hanya bersedia membayar 0,5 kali UMK, padahal sesuai aturan seharusnya satu kali UMK. Ini jelas melanggar,” tegas Ferdy dalam keterangan yang diterima jurnalsukabumi.com, Selasa (29/7/2025).

59 mantan pekerja tersebut sebelumnya di-PHK dan menuntut hak normatif berupa pesangon, UPMK, uang servis, upah selama dirumahkan (Mei–Juli 2025), selisih gaji, BPJS yang tertunggak selama 8 tahun, hingga pinjaman koperasi senilai Rp50 juta yang belum dikembalikan oleh perusahaan.

“Total nilai yang kami tuntut mencapai sekitar Rp7,4 milyar,” tambah Ferdy.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Pangrango Wisnu Kencana Sukabumi.

 

Redaktur: Ujang Herlan

 

 

Artikel Mediasi PHK 59 Pekerja PT PWK Deadlock, DPRD: Patuhi UU Cipta Kerja! pertama kali tampil pada Jurnal Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *