Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Menteri ATR/BPN Canangkan Gerakan Pemasangan Patok Batas Tanah di Purworejo

×

Menteri ATR/BPN Canangkan Gerakan Pemasangan Patok Batas Tanah di Purworejo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumber: Radar Sukabumi

PURWEROJO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk memasang patok tanda batas tanah.

Example 300x600

Kegiatan pencanangan di Purworejo tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN; Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri; Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Dony Erwan; serta jajaran Forkopimda dari Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

Dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk menghindari konflik pertanahan, tetapi juga sebagai upaya mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.

“Salah satu program kita hari ini, yaitu pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan membedakan mana kawasan hutan dan mana yang termasuk Areal Penggunaan Lain (APL) atau non-hutan,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya pada kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).

Menurut Nusron, batas fisik yang jelas antara kawasan APL dan non-APL sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam kepemilikan maupun pemanfaatan lahan. Dari total luas daratan Indonesia sekitar 190 juta hektare, tercatat 120 juta hektare merupakan kawasan hutan, sementara 70 juta hektare sisanya termasuk APL.

Lebih lanjut, Nusron mengingatkan pentingnya pengelolaan kawasan yang masuk kategori milik negara (common property) seperti hutan, garis pantai, dan sempadan sungai. Ia menegaskan, pemanfaatan kawasan tersebut tidak boleh sembarangan dan harus sesuai ketentuan.

“Kalau ada yang berjualan atau mendirikan warung di sempadan sungai, itu seharusnya tidak diperbolehkan. Namun kenyataannya banyak yang terjadi, bahkan disertipikatkan, terutama di Jawa Barat. Akibatnya, kondisi seperti ini sering menimbulkan banjir,” ungkapnya.

Melalui GEMAPATAS, Kementerian ATR/BPN berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat terhadap pentingnya batas tanah yang jelas. “Hal ini diharapkan mampu menjaga ketertiban pertanahan sekaligus mendukung penataan ruang secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Den)

The post Menteri ATR/BPN Canangkan Gerakan Pemasangan Patok Batas Tanah di Purworejo appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *