Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA – Peralihan hak atas tanah merupakan hal yang lumrah terjadi di tengah masyarakat. Proses ini bisa muncul karena berbagai kebutuhan, mulai dari jual-beli, hibah, tukar-menukar, lelang, pemasukan hak ke dalam akta perusahaan, hingga pewarisan. Agar sah secara hukum, setiap peralihan hak harus melalui prosedur balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat kini bisa mengakses informasi lengkap terkait prosedur balik nama melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Masyarakat dapat mengecek alur balik nama langsung dari Sentuh Tanahku. Mulai dari persyaratan dokumen, tahapan proses, hingga tarif layanan peralihan hak. Bahkan tersedia fitur simulasi biaya agar pemilik tanah mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis dikutip Radar Sukabumi di halaman resmi website Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Bagi masyarakat yang melakukan peralihan hak karena pewarisan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya, formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup, surat kuasa (jika dikuasakan), fotokopi identitas pemohon/ahli waris dan kuasa (KTP, KK), dicocokkan dengan aslinya, sertipikat tanah asli, Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan perundang-undangan, Akta Wasiat Notariel (jika ada), bukti pembayaran pajak tanah warisan, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB.
Dalam hal tanah warisan, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditanggung oleh penerima waris.
Lebih jauh, Harison menekankan bahwa Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi soal peralihan hak. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan beragam fitur, seperti pengecekan status tanah, informasi legalitas, hingga progres layanan pertanahan.
“Dengan memanfaatkan aplikasi ini, masyarakat bisa mendapatkan kepastian informasi secara cepat, mudah, dan transparan, tanpa harus bolak-balik ke kantor pertanahan,” tambahnya.
Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui AppStore dan Playstore, serta bisa diakses kapan pun oleh masyarakat yang ingin mengurus layanan pertanahan secara resmi, pungkasnya. (Den)
The post Menteri ATR/BPN : Proses Balik Nama Tanah Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku appeared first on Radar Sukabumi.