Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

Merasa Diteror, Ibu Kandung NS Minta Perlindungan LPSK

×

Merasa Diteror, Ibu Kandung NS Minta Perlindungan LPSK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lisna, ibu kandung NS (12), anak laki-laki yang diduga tewas akibat kekerasan oleh ibu tirinya mengadu ke LPSK (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

INILAHSUKABUMI.COMIbu kandung NS (12), anak laki-laki yang meninggal dunia dan diduga menjadi korban kekerasan di Sukabumi, Jawa Barat, Lisna, resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan diajukan karena Lisna mengaku mengalami teror dan tekanan psikologis setelah melaporkan kasus yang menimpa anaknya.

Example 300x600

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan permohonan perlindungan diterima pada Jumat (27/2/2026). Permohonan itu diajukan mengingat kondisi fisik dan psikis Lisna yang sedang terganggu akibat tekanan yang dialaminya.

“Hari ini mereka mengajukan permohonan perlindungan mengingat kondisi Ibu Lisna yang saat ini dalam situasi secara fisik dan psikis memang sedang mengalami gangguan,” kata Sri, dikutip dari Antara.

Sri menjelaskan, berdasarkan hasil wawancara awal, Lisna mengaku menerima berbagai bentuk ancaman setelah melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran anak. Ancaman itu datang melalui pesan WhatsApp, telepon, hingga upaya intimidasi dari pihak tak dikenal yang terus menghubunginya.

“Ibu Lisna menyampaikan bahwa setelah pelaporan itu, dia mengalami banyak ancaman melalui WhatsApp, telepon, dan beberapa pihak yang terus menghubungi, sehingga mengganggu kondisi psikologisnya,” ujar Sri.

Menurut Sri, isi teror tersebut berupa ancaman dan permintaan agar Lisna tidak bersuara atau terlibat lebih jauh dalam pengungkapan kasus kematian anaknya. Hingga kini, identitas pihak yang diduga melakukan teror masih belum diketahui.

Baca Juga: Tersangka Kasus Kematian Nizam di Jampagkulon Sukabumi, TR Terancam Dipecat dari ASN

Saat ini, LPSK sedang melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi fisik dan psikologis Lisna. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan bentuk perlindungan yang sesuai, termasuk perlindungan hukum, keamanan, dan dukungan psikososial.

“Selain itu, kami masih melihat tingkat ancaman serta kaitannya dengan kondisi psikososial pemohon,” jelas Sri.

LPSK juga berencana berkoordinasi langsung dengan kepolisian dalam waktu dekat untuk memastikan perkembangan penyelidikan dan kemungkinan penerapan pasal-pasal hukum yang relevan dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan LPSK guna memastikan perlindungan maksimal bagi ibu kandung korban. Koordinasi ini dinilai penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dalam kasus kematian NS.

Jasra mengungkapkan, kuasa hukum Lisna sebelumnya telah mendatangi KPAI pada Senin (23/2/2026) untuk mengadukan kasus tersebut. KPAI kemudian melakukan peninjauan lapangan dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.

Berdasarkan hasil penelaahan, KPAI mendorong pemberian perlindungan kepada Lisna sebagai pihak yang berpotensi mengalami tekanan. Selain itu, KPAI juga meminta kepolisian mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk ayah kandung korban, dalam kasus kematian NS.

“Kami mendorong kepolisian mengungkap dugaan pelaku lain, termasuk bapak kandung, karena kasus ini pernah terjadi pada 2024 dan sempat diselesaikan secara damai. Hal ini harus ditelusuri lebih jauh untuk memastikan keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Redaktur: Rendi Rustandi

The post Merasa Diteror, Ibu Kandung NS Minta Perlindungan LPSK first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *