Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Dalam waktu hanya dua hari, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas daerah yang beroperasi secara senyap di wilayah perkotaan. Dari pengungkapan beruntun ini, tiga orang pelaku ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti total 41,83 gram sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat petugas di lapangan yang menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Informasi awal kami dapat dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan. Dari situ, kami kembangkan hingga tiga pelaku berhasil ditangkap dalam dua hari,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/10).
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (7/10/2025) malam di Jalan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong. Polisi menangkap JN alias D (27), warga Baros, yang kedapatan membawa 18 paket sabu seberat 6,91 gram. “Barang haram itu disembunyikan di botol bekas permen dan disimpan di saku celana,” ungkap Tenda.
Beberapa jam sebelumnya, tim Satnarkoba juga meringkus AS alias P (20) di kawasan Citamiang. Dari tangan pelaku, petugas menyita 14 paket sabu seberat 24,17 gram. Sehari kemudian, AS alias A (24) diciduk di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karamat, dengan 13 paket sabu seberat 10,75 gram yang disembunyikan di bungkus rokok.
“Ketiganya berperan sebagai pengedar di tingkat lokal, namun berasal dari jaringan berbeda. Ada yang dikendalikan dari luar kota seperti Bogor dan Cianjur,” bebernya.
Polisi kini memburu para pemasok berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menelusuri pola distribusi dan metode penyamaran pelaku.
“Kami terus dalami pola mereka. Modusnya berubah-ubah, termasuk sistem tempel untuk menghindari deteksi petugas. Tapi kami tidak tinggal diam. Semua pelaku akan kami kejar sampai ke akar,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif melapor. Kami apresiasi warga yang berani melapor. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama,” pungkas AKP Tenda. (Bam)
The post Operasi Dua Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah appeared first on Radar Sukabumi.