SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi resmi membentuk dua Panitia Kerja (Panja) untuk menelusuri kejelasan dan legalitas program wakaf Pemerintah Kota Sukabumi yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut dari meningkatnya aduan dan pertanyaan masyarakat mengenai pengelolaan serta dasar hukum program wakaf daerah yang digagas oleh Pemkot Sukabumi.
Panja ini mulai bekerja pada Rabu (15/10/25) dengan agenda awal audiensi bersama Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah itu, tim Panja yang diketuai oleh Feri Sri Astrina dari Fraksi Golkar melakukan konsultasi hukum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi untuk menggali aspek legalitas pelaksanaan program tersebut.
“Kedatangan kami ke Kejari untuk menindaklanjuti kerja Panja Wakaf, terutama dari perspektif hukum. Kami ingin memastikan apakah program wakaf yang dijalankan di Kota Sukabumi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, atau justru ada hal-hal yang belum sesuai,” ujar Feri usai pertemuan.
Feri menjelaskan bahwa Panja masih dalam tahap pengumpulan informasi dan belum bisa memberikan kesimpulan.
“Kita belum menemukan kesesuaian karena Panja ini belum selesai. Setelah semua data dan masukan terkumpul, kami akan menyusun rekomendasi resmi. Saat ini sifatnya masih sharing dan dengar pendapat untuk memperkuat hasil akhir Panja,” katanya.
Menurut Feri, DPRD menargetkan Panja Wakaf dapat rampung dalam waktu tidak lebih dari tiga bulan sejak dimulai. Waktu tersebut dinilai cukup realistis mengingat banyaknya agenda dan permintaan audiensi yang harus direspons.
“Banyak surat masuk soal wakaf, hearing, dan audiensi. Karena itu Panja harus bekerja cepat agar masyarakat segera mendapat kejelasan,” tambahnya.
Feri menilai isu wakaf ini memiliki urgensi tinggi karena menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola aset daerah dan kebijakan keagamaan pemerintah.
“Banyak aduan masyarakat yang menyoal apakah program wakaf ini sudah sesuai aturan atau belum. Panja dibentuk untuk menjawab hal itu secara terbuka dan berbasis hukum,” tegasnya. (Ky)
The post Panja Wakaf DPRD Mulai Bergerak Datangi Kejaksaan Kota Sukabumi Soroti Kejelasan dan Aspek Hukum first appeared on Sukabumi Ku.