SUKABUMI – Pegawai Imigrasi Sukabumi dilaporkan Yan Mangandar Putra, kuasa hukum remaja putri asal Sukabumi, SDA (17) ke Mabes Polri karena diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 4 UU tentang TPPO, Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 12 UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain pegawai Imigrasi Sukabumi itu, delapan orang lainnya pun turut dilaporkan.
“Kami sudah melaporkan pada 25 Agustus 2025,” ujar Yan Mangandar Putra pada Rabu (27/8), dikutip dari berita Tempo.
Dilansir dari berita Tempo, Yan melaporkan sembilan orang dalam kasus ini. Mereka adalah Yayah Siti Nadiah alias Teteh Nyanya, Habib Ibnu Kwitang, Pak Haji (suami Nyanya), Abdul Salam Mohammed Ismail M, Lia, Sumpena, Mr Mohammad, Hamidah, dan Arifin (pegawai Imigrasi Sukabumi).
Awalnya, Yan Mangandar melaporkan Warga Negara Arab Saudi, Abdulsalam Mohammaed Ismail M. Kasus yang dlaporkan adala tindak pidana dugaan pelanggaran Pasal 4 UU tentang TPPO, Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 12 UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diduga terjadi pada 4 April 2025.
Tindak pidana tersebut berawal dari tawaran perjodohan dari tetangga SDA, Yayah Siti Nadiah alias Teteh Nyanya. Teteh Nyanya menjadi salah satu pihak terlapor. SDA mendapat tawaran perjodohan dengan pria asal Jeddah, Saudi Arabia.
Teteh Nyanya menjanjikan SDA dinikahkan secara resmi dan akan dibawa oleh Ismail ke Arab Saudi. Tetangga korban itu juga menjanjikan, proses pernikahan akan dilanjutkan di kedutaan. Saat tawaran datang, ibu korban menyampaikan anaknya belum genap berusia 18 tahun dan masih duduk di kelas XII SMK.
Teteh Nyanya memastikan soal usia SDA yang masih di bawah umur tak menjadi persoalan. Teteh Nyanya juga menjanjikan SDA nantinya akan mendapat uang bulanan dan ibunya akan mendapat jatah uang serta rumah.
Karena kondisi ekonomi keluarga yang tidak mampu, orang tua SDA menerima perjodohan itu. Mahar yang dijanjikan senilai Rp 70 juta. Uang itu akan dibagi antara korban dan tetangga yang menjodohkannya. “Dibuat surat perjanjian,” ujar Yan Mangandar. Setelah perjodohan disetujui, teteh Nyanya menghubungi SDA pada 22 Maret 2025 dan menyampaikan calon pengantin pria ingin melakukan panggilan video.
Teteh Nyanya pun menjemput SDA dan membawanya ke vila untuk video call dengan Ismael. SDA yang didampingi bibinya diminta melepas kerudung dan disuruh berjalan bak model di depan kamera. Di vila itu juga hadir pihak lain yang turut menjadi terlapor yakni: suami teteh Nyanya yang dipanggil Pak Haji, Habib Ibnu Kwitang, dan Mr Mohammad.
Untuk meyakinkan SDA agar mau menikah, Nyanya menjelaskan calon pengantin pria merupakan dosen di Arab Saudi, Amerika, dan Indonesia. Akhirnya terjadilah pertemuan antara SDA dan Ismael pada 2 April 2025. Pertemuan itu berlangsung di Apartemen Menteng, Jakarta Pusat. Di sana Ismail memberikan sejumlah perhiasan kepada SDA.
Semua meyakinkan SDA dan sang ibu bahwa calon suami adalah lelaki yang baik. Pada akhirnya disepakatilah akad nikah pada Jumat, 4 April 2025 di Vila Bunga, Cipanas, Jawa Barat.
Pernikahan tersebut terjadi dengan mas kawin berupa cincin emas putih 4 gram (berat sebenarnya 1,99 gram) dan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Ibu SDA mulai curiga karena tidak ada buku nikah dan hanya penandatanganan selembar kertas oleh kedua pengantin. Setelah akad rampung, Mr Mohammad memberikan mahar dari pengantin laki-laki berupa uang Rp 35 juta. Ia mengklaim sisanya akan diberikan saat SDA dibawa ke Arab Saudi.
Teteh Nyanya mengahampri sang ibu dan meminta jatahnya sesuai perjanjian awal. Seluruh uang tersebut kemudian diambil oleh teteh Nyanya dengan dalih sesuai kesepakatan awal mendapat bagian setengah dari mahar. Pernikahan itu terjadi sewaktu korban masih duduk di bangku kelas XII SMK.
Setelah pernikahan itu berlangsung, terjadi hubungan badan antara korban dan pelaku dalam rentan 7-9 April 2025. Namun WNA tersebut berdalih ada urusan pekerjaan di negaranya dan harus kembali ke Jeddah. Keduanya masih sempat berkomunikasi dan kembali bertemu pada 16 Mei 2025.
Pertemuan terjadi di Hotel Ibis Raden Saleh Cikini hingga 18 Mei 2025. Di sana kembali terjadi persetubuhan. Tak lama dengan dalih yang sama urusan pekerjaan, Ismail pamit untuk kembali ke negaranya pada 22 Mei 2025 dan tidak ada kabar. Kemudian pada 20 Juni 2025 melalui seorang kenalan, seseorang datang ke rumah SDA dan menyampaikan Ismael telah memberikan talak tiga. (*)
The post Pegawai Imigrasi Sukabumi Dilaporkan ke Mabes Polri first appeared on Inilah Sukabumi.