BERITA SUKABUMI – IS, warga Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi resmi ditetapkan tersangka atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Kini, oknum guru ngaji itu ditahan di Polres Sukabumi dan terancam hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Seperti diketahui, IS merupakan pelaku percobaan rudapaksa terhadap siswi SMP di Kecamatan Nagrak. Modusnya, ia mendekap korban dari belakang dan menyeretnya ke tempat sepi. Beruntungnya, aksi bejat itu gagal dilakukan lantaran korban langsung berteriak dan memancing warga sekitar yang melintas.
“Pelaku sudah kami amankan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku ditahan di Rutan Polres Sukabumi,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono saat dihubungi inilahsukabumi.com, Kamis (27/11/2025).
Perwira pangkat dua balok itu menjelaskan, akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 Jo 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya kurungan penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta,” jelasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, seorang siswi SMP di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, diduga mengalami percobaan tindakan asusila pada Rabu (26/11/2025) sekira pukul 06.30 WIB. Terduga pelaku yang merupakan oknum guru ngaji berinisial IS telah diamankan pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian terjadi saat korban berangkat menuju sekolah. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dibekap seseorang dari arah belakang dan ditarik ke area semak-semak yang sangat sepi. (*)
Reporter: Idam
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Pelaku Percobaan Rudapaksa di Nagrak Sukabumi Terancam Tiga Tahun Penjara first appeared on Inilah Sukabumi.



















