Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya terhadap prinsip disiplin dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, menyusul pemecatan resmi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Yudi Rahman Setiadi alias Yudi Koko. Pemecatan ini dinyatakan final setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian, yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengonfirmasi bahwa Yudi diberhentikan secara hormat, bukan atas permintaan sendiri, berdasarkan surat dari BKN yang merujuk pada surat usulan Wali Kota Nomor: P/4040/07/D/2025 tertanggal 25 Juli 2025. “Suratnya sudah turun dari BKN, dan secara resmi Yudi Koko diberhentikan. Jadi ini sudah final,” tegas Ayep saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (6/8).
Ayep menekankan bahwa keputusan ini merupakan bentuk konsistensi Pemkot dalam menegakkan disiplin di lingkungan pemerintahan. Lebih dari sekadar sanksi personal, pemecatan Yudi menjadi sinyal tegas bahwa seluruh ASN wajib menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Ke depan, siapapun ASN yang tidak disiplin atau melanggar aturan bisa saja mengalami hal serupa. Mudah-mudahan tidak ada lagi, dan ini jadi pembelajaran bagi semua. Disiplin adalah harga mati dalam membangun sistem pemerintahan yang kuat,” ujarnya.
Menanggapi isu lain seperti dugaan utang-piutang pribadi yang menyeret nama Yudi, Ayep menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab institusi pemerintah.
“Itu urusan pribadi. Jika memang ada kaitannya dengan keuangan daerah, tentu akan terdeteksi dalam audit oleh BPK. Tapi kalau tidak ada temuan, ya selesai. Pemerintah berjalan sesuai prosedur dan diawasi oleh Inspektorat serta BPK,” katanya.
The post Pemecatan ASN Yudi Rahman Final appeared first on Radar Sukabumi.