INILAHSUKABUMI.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak menolak gugatan dalam perkara sengketa tanah Natadipura yang disidangkan pada Rabu (11/3/2026). Dalam persidangan terungkap bahwa pihak tergugat, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Cq. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tidak dapat membuktikan dokumen kepemilikan sah atas lahan yang menjadi objek sengketa, yaitu tanah yang diklaim milik PTPN Cibungur.
Perkara sengketa tanah Natadipura sempat tertunda selama dua pekan sebelum kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Cibadak. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti serta keterangan yang disampaikan para pihak selama proses persidangan.
Dalam fakta persidangan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pendapatan Daerah mengklaim lahan yang disengketakan merupakan milik pemerintah daerah. Namun majelis hakim menilai dokumen yang diajukan belum dapat membuktikan secara sah status kepemilikan lahan tersebut.
Baca Juga: Tok! Sengketa Tanah PTPN Cibungur vs Ahli Waris Natadipura Ditolak Majelis Hakim PN Cibadak
Majelis hakim juga mempertimbangkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan. Dari fakta yang terungkap, klaim kepemilikan yang diajukan pihak tergugat dinilai tidak cukup kuat untuk menetapkan status lahan sebagai aset pemerintah daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan menolak seluruh tuntutan yang diajukan dalam perkara sengketa tanah Natadipura. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak.
Menanggapi putusan majelis hakim, pihak penggugat yang merupakan ahli waris Natadipura menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk memperjuangkan hak atas lahan yang masih dipersengketakan. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Pemkab Sukabumi Tak Bisa Buktikan Kepemilikan Tanah Milik PTPN Cibungur first appeared on Inilah Sukabumi.



















