Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengusulkan sebanyak 8.190 tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan ini merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan bahwa ribuan pegawai dari kategori R2 hingga R4, yang terdiri dari tenaga guru, kesehatan, dan teknis, akan segera mendapatkan kepastian status kerja. “Saya minta semua tetap tenang dan sabar. Pengangkatan akan dilakukan tahun ini,” ujarnya saat memberikan sambutan pada Rabu (27/8).
Asep menambahkan, para pegawai tersebut juga berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. “Regulasinya sudah jelas. Mari berproses sesuai aturan agar pengangkatan berjalan lancar dan sah,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat, menyebutkan bahwa pengusulan dilakukan melalui sistem BKN pada 25 Agustus 2025 dan telah disampaikan secara resmi kepada MenPAN RB. “Ini bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap perjuangan tenaga honorer,” katanya.
Dari total 8.190 pegawai yang diusulkan, rinciannya meliputi:
- – R2: 298 orang
– R3, R3B, R3T: 5.459 orang
– R4: 2.433 orang
Namun, terdapat 67 orang yang tidak dapat diusulkan karena telah meninggal dunia (10 orang) atau tidak lagi aktif bekerja (57 orang).
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu akan melalui beberapa tahapan, di antaranya:
- – Penetapan rincian kebutuhan oleh MenPAN RB (26 Agustus–4 September 2025)
– Pengisian Daftar Riwayat Hidup (28 Agustus–15 September 2025)
– Pengusulan Nomor Induk PPPK ke BKN (28 Agustus–20 September 2025)
– Penetapan Nomor Induk PPPK oleh BKN (28 Agustus–30 September 2025)⁽¹⁾⁽²⁾
“Jika semua berjalan lancar, maka akhir September ini ribuan tenaga non-ASN akan resmi menyandang status PPPK paruh waktu,” ujar Teja.
Ia menegaskan, pengangkatan ini bukan hanya soal status, tetapi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam menopang pelayanan publik. “Ini ikhtiar bersama agar pengabdian mereka mendapatkan legalitas dan keberkahan,” pungkasnya.
The post Pemkab Sukabumi Usulkan 8.190 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu appeared first on Radar Sukabumi.