Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Pemkot Sukabumi Siapkan Perda Pencegahan dan Penanganan Kawasan Kumuh

×

Pemkot Sukabumi Siapkan Perda Pencegahan dan Penanganan Kawasan Kumuh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumber: Radar Sukabumi

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum untuk pencegahan dan penanganan kawasan kumuh. Regulasi ini ditargetkan rampung pada 2025 dan akan menjadi payung hukum bagi tiga fokus utama: pencegahan, penanganan, dan pemeliharaan kawasan bebas kumuh.

Example 300x600

Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menjelaskan bahwa pencegahan ditujukan untuk mengantisipasi agar permukiman tidak berkembang menjadi kawasan kumuh. Penanganan difokuskan pada wilayah yang telah teridentifikasi sebagai kumuh, sementara pemeliharaan bertujuan menjaga agar kawasan yang sudah bebas kumuh tidak kembali terdegradasi.

Selama ini, Pemkot Sukabumi telah melakukan berbagai upaya penanganan kawasan kumuh, namun belum memiliki regulasi khusus yang mengatur secara komprehensif. Padahal, menurut Frendy, penanganan kawasan kumuh melibatkan banyak sektor, mulai dari pertanahan, perizinan bangunan, hingga pendanaan lintas instansi.

Kajian hukum dan naskah akademik untuk Perda ini telah disusun sejak tahun lalu. Pembahasan bersama DPRD juga sudah dilakukan, dan saat ini prosesnya tinggal menunggu tahap harmonisasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Frendy menyebut bahwa Perda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembangunan Kawasan Permukiman.

Ia menambahkan bahwa setiap lima tahun, wali kota menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kumuh sebagai penetapan resmi luas kawasan kumuh di wilayahnya. SK terakhir yang diterbitkan pada 2021 mencatat 263 hektare kawasan kumuh, sesuai hasil verifikasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hingga akhir 2024, angka tersebut berhasil ditekan menjadi 160 hektare yang tersebar di tujuh kecamatan. Dua kelurahan, yakni Gunungparang dan Citamiang, bahkan telah dinyatakan bebas kumuh.

The post Pemkot Sukabumi Siapkan Perda Pencegahan dan Penanganan Kawasan Kumuh appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *