Oleh: Wibowo HK, SH. MSi (Pemerhati Sosial)
Perusahaan memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara dan masyarakat, perusahaan pun tidak hanya mencari keuntungan saja, tetapi juga wajib berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja, begitulah perannya.
Bentuk perusahaan, bisa bentuk PT, CV Perseroda, Perusahaan Daerah atau bukan badan hukum, seperti persekutuan Firma.
Jadi perusahaan itu tempat dimana badan usaha itu mengelola macam-macam usaha. Perusahaan punya struktur organisasi dengan pemegang saham, komisaris dan direksi untuk menjalankan roda usahanya dengan dibantu oleh para karyawan agar memahami fungsinya masing-masing dalam giat operasional.
Operasional perusahaan pasti punya tujuan, yaitu untuk meningkatkan efektivitas/ efisiensi dalam menjalankan manajemen bisnisnya, sehingga apa yang diharapkan oleh perusahaan bisa terkabul secara keseluruhan guna peningkatan profitabilitas kemajuan bisnisnya.
Untuk menuju kesitu harus bisa dipertanggungjawabkan bagaimana pengembangn SDM dan target-target pasar bagian pemasaran.
Karen pemasaran itu salahsatu organ vital dalam dunia usaha, barang yang diproduksi harus bisa dipasarkan pada masyarakat. Sehingga muncul lah biaya oprasional, dan biaya operasional lainnya, seperti biaya overhead, penelitian, pengembangan dan biaya pemasaran/promosi produck.
Produck perusahaan dirancang oleh manajemen perusahaan atas persetujuan komisari perusahaan. Jadi struktur dan manajemen perusahaan harus disetujui oleh komisaris dalam Rencana Bisnis Perusahaan. Tetapi dalam teknis operasionalnya dilakukan dan dilaksanakan oleh direksi perusahaan.
Sebagai organ perusahaan yang memiliki wewenang dalam mengurus perusahaan dan menjalankan operasional perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan. Pada prinsifnya tujuan perusahaan itu mencari keuntungan dan tidak mau rugi.
Sehingga kerugian perusahaan dibebankan pada perusahaan itu sendiri. Perlu diingat, setiap tahunnya pasti selalu ada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Jika hal ini diketahui dan disetujui, laporan hasil kerja manajemen bisa menyelesaikam persoalan kerugian itu menjadi tanggungjawab pemilik. Tetapi kalau kerugian perusahaan itu atas kelalaian manajemen adalah kesalahan individu dari pengurus perusahaan dan tidak bisa kolektif kolegial karena masing-masing pengurus ada job descriptionnya.
RUPS juga sudah menyetujui laporan keuangan tahunan. Maka pemegang saham menanggung risiko finansial dari investasi mereka. Kalau saja kerugian prusahaan itu kesalahan manajemen harus pemegang saham minta pertangungjawaban dari top manajemennya atau dirut. Karena direktur-direktur di bawahnya hanya fokus pada jobnya tertentu dan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh seorang dirut.
Jadi posisi Direktur Utama itu bertanggungjawab atas semua kegiatan perusahaan, karena memiliki kewenangan dan pemimpin tertinggi.
Apabila pemegang saham memberhentikan direksinya harus diadakan RUPS, alasan yang jelas, direksinya diberikan kesempatan untuk membela diri, seperti pada pasal 105 (2) UUPT no 40/2007 hak membela diri itu bersifat imperatif (wajib) diberikan
jika tidak diberikan, maka pemberhentian direksi dinyatakan tidak sah dan dapat mengajukan gugatan/ ganti rugi.
Dengan demikian UU PT memberikan perlindungan hukum bagi Direksi dengan memberikan hak untuk membela diri sebelum diberhentikan dan memastikan prosesnya dilakukan secara adil dan transparan. Tidak ada unsur sentimen pada Direksi yang diangkat oleh pemilik. Karena Direksi itu bukan sebagai pengusaha tetapi sebagai pekerja dari perintah pemegang saham dengan SK. Bahkan kalau Direksi diberhentikan dapat masuk pada UU no 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan jika pemilik tidak melaksanakan itu bisa dituntut melalui Lembaga PTUN; Lembaga PN dan Lembaga Ombusman.
Bahkan, bisa masuk pada tuntutan Perdata karena terjadinya mal administrasi dimana pemberhentian tidak sesuai aturan. Kerugian perusahaan tidak hanya pada kesalahan Direktur saja, di dalam perusahaan itu pasti ada komisarisnya yang selalu menyetujui kebijakan operasional perusahaan termasuk selalu menandatangi RBB dan Lapkeu setiap tahunnya.
Artinya komisaris pun ikut bertanggungjawab atas kerugian perusahaan tersebut. Hanya saja selalu jadi alasan bahwa komisaris tidak diberikan operasional, padahal ini senjata klasik yang selalu dilontarkan. But only salary for responsibility?. Tugas dan tanggungjawab komisaris atau sebutan lain dewan pengawas, mereka memastikan bahwa direksi menjalankan perusahaan sesuai dengan UU, Anggaran Dasar dan Peraturan Perusahaan.
Di sana tugas komisaris telah dilakukan, tetapi perusahaan mengalami kerugian, disini harus dilihat secara kasuistis. Komisaris memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola perusahaan yang baik dalam kelangsungan bisnis perusahaan, mereka bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi, serta tanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian mereka dalam menjalankan tugas dan itu harus diterapkan. Tetapi kalau badan usaha diluar PT agak ribet, bahkan menghindar, sehingga biasanya menunjuk orang yang tidak paham terhadap Base Practise Company. (*).
Artikel Penerapan Base Practise Adaptif dalam Perusahaan pertama kali tampil pada Jurnal Sukabumi.