Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Penetapan Idulfitri, Menyatukan Umat Melalui Kaidah Ulama Klasik

×

Penetapan Idulfitri, Menyatukan Umat Melalui Kaidah Ulama Klasik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Kang WarsaWarsa / Pegiat Literasi Sukabumi

Example 300x600

Umat Islam di belahan dunia mana pun, apalagi yang berada dalam naungan satu negara, bahkan dalam satu kota, tentu menghendaki pelaksanaan awal puasa dan Idulfitri secara serentak. Secara alamiah, dalam sebuah kesepakatan tunggal, ibadah akan dirasa lebih ringan tanpa perlu ada perdebatan mengenai kelompok mana yang paling benar.warwa

Namun, dinamika penetapan awal puasa dan 1 Syawal terus berkembang, terutama akibat perbedaan metode yang digunakan oleh berbagai ormas dan komunitas muslim. Hal ini sangat berbeda dengan tata kehidupan pada masa Rasulullah hidup, di mana penetapan waktu ibadah selalu seragam dalam satu komunitas.

Di zaman Khulafaur Rasyidin, meskipun Islam telah menyebar ke wilayah yang luas, keputusannya tetap satu. Jika pun muncul perbedaan, hal tersebut diselesaikan secara baik dan berlapang dada.

Prinsip yang digunakan oleh para pendahulu bukanlah saling klaim mengenai metode mana yang paling benar, melainkan berpegang pada kaidah dasar: Hukmul-haakimi yarfa’ul-khilaf atau Keputusan hakim/pemerintah menghilangkan perbedaan pendapat.

Kaidah fundamental ini menjadi pegangan agar ketertiban sosial senantiasa terwujud. Jika terdapat perbedaan metode hitungan antarormas, keputusan sidang isbat pemerintah yang sah berfungsi mengikat dan menyatukan umat. Masyarakat cukup mengikuti keputusan tersebut sehingga terlepas dari beban kebingungan maupun perdebatan metodologis.

Ulama-ulama klasik telah meletakkan dasar pemikiran yang jernih. Mereka memosisikan metode sebatas alat, bukan sesuatu yang mesti disakralkan secara kaku. Kaidah yang berlaku adalah Lil-wasa’ili ahkamul-maqasid atau Hukum suatu perantara/alat mengikuti hukum tujuannya.

Tujuan utama (maqashid) dari perintah syariat adalah memastikan umat berpuasa dan berhari raya pada waktu yang tepat (masuknya bulan baru). Adapun rukyat dan hisab hanyalah wasilah (alat) untuk mencapai tujuan tersebut. Sikap menghambakan diri pada satu metode terjadi ketika seseorang mengubah status “alat pembantu” menjadi “tujuan utama yang sakral”.

Kedua metode ini harus saling mengonfirmasi. Para ulama terdahulu menerapkan kaidah I’mal ad-dalilaini awla min ihmali ihdahuma atau mengamalkan kedua dalil lebih utama daripada mengabaikan salah satunya. Daripada membenturkan hisab dan rukyat, kedua metode ini sebaiknya digabungkan melalui konsep Imkanur Rukyat (Visibilitas Hilal).

Hisab digunakan secara matematis untuk menentukan visibilitas hilal berdasarkan derajat tertentu; seperti kriteria 3 derajat yang dikompromikan untuk kawasan Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Brunei. Jika hisab menyatakan hilal tidak mungkin terlihat secara sains, kesaksian rukyat ditolak.

Sebaliknya, hisab memandu ke mana mata harus memandang saat rukyat. Keduanya saling melengkapi. Oleh karena itu, langkah pemerintah tidaklah salah jika menggunakan kedua metode tersebut secara bersamaan.

Ketika perbedaan kesimpulan hisab dan rukyat tetap terjadi di lapangan, ego golongan tidak boleh dibiarkan merusak persatuan wilayah. Di sinilah letak pentingnya kaidah krusial Dar’ul mafasid awla min jalbil masalih atau menolak kerusakan/perpecahan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan).

Jika bersikeras mengamalkan satu metode secara sepihak justru memicu kebingungan massal, fitnah, dan perpecahan di masyarakat (mafasid), maka sikap menahan diri dan melebur dalam kebersamaan umat jauh lebih utama, sekalipun secara ijtihad kelompok tersebut meyakini metode mereka yang paling benar (masalih).

Di beberapa daerah, perbedaan penetapan Idulfitri 1447 H mungkin tidak menimbulkan ekses negatif. Namun, sebagai contoh kasus di Kota Sukabumi, perbedaan penetapan 1 Syawal tersebut telah memunculkan polemik antara pemerintah kota dan warga Muhammadiyah.

Muncul tuduhan adanya sikap intoleran ketika permohonan penggunaan Lapang Merdeka untuk lokasi salat Idulfitri tidak mendapat izin dari pemerintah kota. Imbasnya, momentum Idulfitri yang semestinya terbebas dari perselisihan justru diwarnai oleh polemik dan perdebatan, baik di ruang maya maupun nyata.

Hal tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan mengindikasikan perlunya penguatan otoritas pusat serta kepatuhan pimpinan ormas terhadap kaidah penyatuan umat yang telah dirumuskan para ulama terdahulu.

Beralasan bahwa masyarakat secara umum tidak mempedulikan perbedaan Idulfitri pada hari Jumat dan Sabtu bukanlah sebuah pertanda baik. Sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap persoalan agama justru patut dikhawatirkan, atau justru lebih mencerminkan apatisme..

Pada dasarnya, di dalam nurani umat tetap terbersit harapan tunggal pelaksanaan ibadah puasa dan Idulfitri jauh lebih baik dilakukan secara bersamaan. Tidak semestinya 1 Syawal jatuh pada dua hari yang berbeda. Kesatuan waktu merupakan simbol persatuan umat yang seharusnya terus diupayakan.

The post Penetapan Idulfitri, Menyatukan Umat Melalui Kaidah Ulama Klasik first appeared on Sukabumi Ku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *