INILAHSUKABUMI.COM – Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang lansia bernama Lani (64) di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi kejadian dan kini digunakan untuk mendukung proses penyidikan terhadap para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, mengatakan barang bukti yang diamankan meliputi satu buah cangkul, pakaian milik korban, serta sebatang kayu singkong yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Tujuh Pengeroyok Lansia di Jampangkulon Sukabumi Diamankan Polisi
“Dari hasil olah TKP, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah cangkul, pakaian korban, dan kayu singkong yang diduga digunakan dalam peristiwa pengeroyokan,” kata Hartono dalam keterangan resmi, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Hartono, barang bukti tersebut memiliki peran penting dalam mengungkap kronologi dan keterlibatan para pelaku. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk analisis terhadap barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Ini Motif Lansia di Jampangkulon Sukabumi Dikeroyok hingga Meninggal
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian menjadi bagian penting dalam mengungkap peristiwa dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegasnya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Pengeroyokan di Jampangkulon Sukabumi, Ini Barang Bukti yang Amankan Polisi first appeared on Inilah Sukabumi.



















