BERITA SUKABUMI — Pemerintah pusat membubarkan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang berlaku sejak 6 Mei. Dampaknya dirasakan hingga Kabupaten Sukabumi, di mana tim Saber Pungli yang selama ini aktif di bawah koordinasi Kesbangpol kini resmi dibekukan.
Kepala Kesbangpol Sukabumi, Try Romadhono, menyatakan bahwa pembubaran di daerah akan diikuti pencabutan SK Bupati. Fungsi tim akan dialihkan menjadi Satgas Pemberantasan Premanisme, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat.
Meski dibubarkan, fasilitas dan anggaran yang telah berjalan tetap dimanfaatkan untuk mendukung program baru. Try menegaskan bahwa semangat pemberantasan pungli tidak berhenti, melainkan bertransformasi dengan cakupan yang lebih luas.
Selama aktif, Satgas Saber Pungli Sukabumi mencatat prestasi, termasuk peringkat kedua se-Jawa Barat dan penanganan kasus pungli pencari kerja di PT GSI. Edukasi ke masyarakat dan kanal pengaduan tetap berjalan, termasuk call center di 193 dan SMS ke 1193.
“Esensinya tetap sama: melindungi masyarakat dari praktik pungli dan premanisme,” tegas Try.(den/d)
Sumber: Radar Sukabumi