Sukabuminow.com || Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, resmi dilantik Camat Sukaraja, Arid Ahmad Ridwan, Kamis (7/8/25). Kepala Seksi Pelayanan Publik Kecamatan Sukaraja, Eko Budiman, dipercaya menduduki posisi tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa definitif yang ditinggalkan oleh kepala desa sebelumnya yang meninggal dunia.
Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menjelaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan desa. Menurutnya, kehadiran Pjs Kepala Desa sangat penting agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
“Dengan telah dilantiknya Pjs Kepala Desa, kami berharap seluruh pelayanan publik dan program pembangunan dapat terus berjalan sebagaimana mestinya. Pj Kades yang baru diharapkan mampu menjalankan amanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nuryamin, Jumat (8/8/25).
Ia juga menekankan agar Pjs Kepala Desa Sukaraja dapat mengoptimalkan seluruh potensi desa demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Upaya ini, lanjutnya, harus dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi.
Nuryamin turut menyampaikan pesan dari Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, yang menegaskan pentingnya penerapan prinsip 3T: Taat Regulasi, Taat Prosedur, dan Taat Administrasi.
“Pesan ini penting agar setiap kebijakan dan kegiatan desa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana
The post Pjs Kepala Desa Sukaraja Resmi Dilantik, DPMD Tekankan Prinsip 3T appeared first on Sukabuminow.com.