SUKABUMI — Aparat Polres Sukabumi mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, dengan mengamankan satu orang pelaku.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pembelian BBM dalam jumlah besar menggunakan wadah tidak lazim di sekitar SPBU.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Unit Tipidter Sat Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seorang pria tengah mengisi pertalite ke dalam galon bekas air mineral dan jerigen.
“Berbekal informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan di sekitar SPBU Tegalbuleud dan menemukan seorang pria yang mengisi pertalite menggunakan galon dan jerigen,” ungkap AKP Hartono.
Petugas kemudian melakukan pemantauan sebelum akhirnya menghentikan kendaraan roda empat yang digunakan pelaku, yakni Toyota Agya berwarna merah, di Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial M (52) tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.
Baca Juga: Graha PERSIB Dipadati Bobotoh, Euforia Rilis Jersey Kolaborasi Tak Terbendung
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah membeli pertalite dalam jumlah besar. AKP Hartono menyampaikan bahwa pelaku mengaku telah mengumpulkan sekitar 272 liter BBM, namun tidak memiliki legalitas atas kegiatan tersebut.
“Yang bersangkutan mengaku membeli sekitar 272 liter pertalite, tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, sehingga langsung kami amankan bersama barang bukti,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita satu unit kendaraan, STNK, serta puluhan galon dan jerigen yang berisi BBM jenis pertalite.
Baca Juga: Kinerja Keuangan Terjaga, Jamkrindo Perluas Dukungan bagi UMKM dan Koperasi
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung pada distribusi energi bagi masyarakat.
AKP Hartono menegaskan bahwa Kapolres Sukabumi memberikan instruksi tegas untuk menindak pelanggaran serupa. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara sehingga tidak akan ditoleransi.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta koordinasi bersama jaksa penuntut umum untuk langkah hukum selanjutnya.
The post Polres Sukabumi Bongkar Praktik Penimbunan Pertalite di Tegalbuleud, 272 Liter BBM Diamankan first appeared on Sukabumi Ku.







