Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Berantas Peredaran 66 Ribu Butir Obat Keras Terbatas

×

Polres Sukabumi Kota Berantas Peredaran 66 Ribu Butir Obat Keras Terbatas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pengedar Obat Keras sukabumi
Pengedar Obat Keras sukabumi

SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) dan psikotropika tanpa izin. Sebanyak 66.880 butir obat berbahaya berhasil diamankan dari tangan dua pria asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Example 300x600

Kedua terduga pelaku berinisial DS (31), warga Desa Sukaresmi, dan TH (31), warga Desa Gunungjaya. Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Pasir Huni, Desa Sukaresmi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah Sukabumi.

“Dari tangan kedua terduga pelaku, kami mengamankan 50 ribu butir Hexymer, 15.850 butir Tramadol, 850 butir Camlet Alprazolam, serta 180 butir Alprazolam. Jika peredaran ini lolos, dampaknya akan sangat berbahaya bagi generasi muda,” jelas Tenda, Senin (29/9/2025).

Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, lakban, plastik bening, serta uang tunai Rp860 ribu yang diduga hasil penjualan.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui sudah menjalankan bisnis haram ini selama sembilan bulan. Mereka diduga meraup keuntungan hingga Rp50 juta. Barang-barang tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial R, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus distribusi dilakukan melalui paket ekspedisi, sementara penjualan dilakukan dengan sistem Cash on Delivery (COD).

“Keduanya mengedarkan obat keras terbatas ini secara langsung dengan sistem COD,” ungkap Tenda.

Kini, kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras terbatas. Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Polisi SIAP-MANGGA di nomor 0811654110,” pungkasnya. (Ky)

The post Polres Sukabumi Kota Berantas Peredaran 66 Ribu Butir Obat Keras Terbatas first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *