SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam waktu dua hari, dengan total barang bukti lebih dari 36 gram sabu siap edar.
Kasus pertama terungkap pada Selasa (23/9/2025) malam di Kampung Nagrak Kaler, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat. Polisi meringkus JA alias Boyong (37), seorang buruh harian lepas, bersama barang bukti 12 paket sabu yang dibungkus solatip hitam, satu paket tambahan, serta satu unit ponsel.
Total sabu yang diamankan mencapai 4,88 gram. Dari keterangannya, JA mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus kedua terjadi pada Rabu (24/9/2025) dini hari di Kampung Kebon Kawung, Desa Sukamanis, Kecamatan Kadudampit. Polisi menangkap MRR (35) di rumahnya dengan barang bukti 2 paket besar dan 4 paket kecil sabu seberat 18,10 gram, timbangan digital, dan satu unit ponsel. Sama seperti kasus sebelumnya, MRR mengaku memperoleh sabu dari S yang kini masih buron.
Selang beberapa jam, kasus ketiga berhasil diungkap pada Rabu (24/9/2025) pagi di Jalan R. Syamsudin, tepatnya di depan RSUD R. Syamsudin, S.H., Kelurahan Cikole.
Polisi mengamankan DR (23), seorang tunakrya, yang kedapatan membawa 38 paket sabu dengan berat 13,82 gram. Barang bukti disembunyikan dalam bungkus rokok bekas di saku jaket hitamnya. DR mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial O (DPO) untuk diedarkan di kawasan Benteng dan Jalur Cemerlang, Kecamatan Warudoyong.
“Pengungkapan tiga kasus ini menegaskan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang disebut tersangka, yaitu berinisial S dan O,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, Sabtu (27/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku merupakan pengedar yang sudah menjalani bisnis haram ini antara 6 bulan hingga 1 tahun.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkasnya. (Ky)
The post Polres Sukabumi Kota Bongkar 3 Kasus Narkoba 36 Gram Sabu Diamankan first appeared on Inilah Sukabumi.