Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaSukabumi

Polres Sukabumi Kota Gerebek Peredaran Ribuan Obat Keras di Cikundul

×

Polres Sukabumi Kota Gerebek Peredaran Ribuan Obat Keras di Cikundul

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Polres Sukabumi Kota
Sumber: Radar Sukabumi

SUKABUMI — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali membongkar praktik peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Dalam operasi yang digelar Rabu (8/10/2025) dini hari, polisi menangkap tiga terduga pelaku di Kampung Cicadas Hilir, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Example 300x600

Ketiga pelaku masing-masing berinisial DH alias M (22), warga Kota Medan; CS (41), warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi; dan S alias R (19), warga Kota Langsa, Aceh. Dari tangan mereka, petugas menyita 2.300 butir Tramadol HCI dan 4.500 butir Hexymer, yang disimpan dalam plastik hitam. Selain itu, tiga unit telepon genggam turut diamankan karena diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Lembursitu.

“Dari hasil penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di sekitar jembatan Cicadas Hilir. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang siap diedarkan,” ujar Tenda kepada Radar Sukabumi, Jumat (10/10).

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial P, yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Ketiga pelaku berperan sebagai pengedar dan perantara distribusi. Mereka menjual obat keras tanpa izin resmi, yang jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan,” tambahnya.

Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 145 ayat (1) serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat keras dan narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Masyarakat diimbau tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter,” pungkasnya. (Bam)

The post Polres Sukabumi Kota Gerebek Peredaran Ribuan Obat Keras di Cikundul appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *