Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku Cab*l Anak di Bawah Umur

×

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku Cab*l Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INILAHSUKABUMI.COM – Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial D.I.A alias M.D (44), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, atas dugaan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak berusia 10 tahun. Korban diketahui merupakan anak tirinya.

Example 300x600

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam keterangan resmi pada Kamis (27/11/2025), menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah ayah kandung korban membuat laporan pada Minggu (23/11/2025).

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB.

“Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau perbuatan cabul terhadap anak,” ujar Rita kepada awak media.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku sempat merekam aksi tersebut dan mengirimkan videonya kepada ibu korban yang bekerja di luar negeri. Tindakan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan meminta uang dan perhatian dari ibu korban.

Kasus ini juga berkaitan dengan video ancaman menggunakan senjata tajam jenis samurai yang sempat viral di media sosial. Polres Sukabumi Kota bekerja sama dengan Dit Siber Polda Jabar dalam penyelidikan konten tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul itu terjadi pada Minggu, 9 November 2025 sekira pukul 15.06 WIB di wilayah Kecamatan Cisaat. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, sebilah senjata tajam jenis katana sepanjang satu meter, serta satu potong baju warna hijau.

Pelaku kini ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat pasal 76C jo. pasal 80 serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 14 UU TPKS No. 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman dalam kasus ini berkisar antara 3 tahun 6 bulan hingga 15 tahun penjara, ditambah denda hingga Rp5 miliar, dengan ancaman hukuman sepertiga lebih berat apabila dilakukan oleh orang tua. (*)

Redaktur: Rendi Rustandi 

The post Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku Cab*l Anak di Bawah Umur first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *