Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Kepolisian Resor Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap GS (16), seorang pelajar asal Cikidang. Korban sebelumnya dituduh mencuri sepeda motor oleh sekelompok warga.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menyampaikan bahwa empat dari enam tersangka telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pencarian.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi secara intensif, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua di antaranya, yakni LK dan GL, masih dalam pengejaran,” ujar Iptu Hartono.
Kuasa hukum korban dari LBH Dharma Putra Jayakarta, Eros Rosidin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan kepada penyidik pada Selasa malam (13/8/2025), sesuai dengan permintaan Unit PPA.
“Barang bukti yang kami serahkan antara lain sandal, celana panjang, dan jaket yang dikenakan korban saat kejadian,” jelas Eros.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini, namun menyayangkan sikap beberapa tersangka yang dinilai tidak kooperatif.
“Kami mengecam tindakan pelaku yang masih bersembunyi. Kami harap mereka segera menyerahkan diri dan menghormati proses hukum,” tegasnya.
The post Polres Sukabumi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Persekusi Remaja Cikidang appeared first on Radar Sukabumi.



















