INILAHSUKABUMI.COM – Polisi resmi menetapkan ibu tiri, TR (47) sebagai tersangka dalam dugaan tindak kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban berinisial NS (13), warga Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan bahwa TR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap penyebab kematian korban secara menyeluruh.
“Terkait perkara meninggalnya anak akibat kekerasan di wilayah hukum Polres Sukabumi, Sat Reskrim telah menetapkan saudari TR, yang merupakan ibu tiri korban, sebagai tersangka. TR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan, baik secara fisik maupun psikis,” ujar Samian saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Selain Ayah Kandung, Ibu Tiri NS Juga Dilaporkan ke Polres Sukabumi
Menurut Samian, penyidik saat ini masih mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan kekerasan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka berdalih bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya mendidik korban.
Namun demikian, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa dugaan kekerasan terhadap korban bukan pertama kali terjadi. Penyidik mengungkap adanya laporan sebelumnya terkait dugaan penganiayaan terhadap NS pada tahun 2024.
“Dari hasil pemeriksaan, dugaan kekerasan terhadap korban telah terjadi sebelumnya. Pada 4 November 2024 pernah ada laporan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban. Laporan tersebut sempat diproses dan diselesaikan melalui mediasi, namun saat ini akan kami dalami kembali sebagai bagian dari rangkaian penyidikan,” jelasnya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Polres Sukabumi Tetapkan Ibu Tiri Sebagai Tersangka first appeared on Inilah Sukabumi.



















