
Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Aktivitas tambang emas ilegal di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, akhirnya ditertibkan aparat kepolisian. Dalam operasi yang digelar Rabu (10/9/2025), Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menyebutkan penertiban dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara resmi. “Benar, telah dilakukan penertiban tambang tanpa izin terhadap mineral berupa batu emas,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Operasi dimulai dengan apel konsolidasi pukul 13.00 WIB, lalu dilanjutkan penggerebekan di lokasi tambang sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WIB. Enam orang diamankan, terdiri dari kepala galian, pemilik lahan, dua pekerja tambang, dan dua warga yang diduga berperan sebagai koordinator. “Status mereka masih sebagai saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hartono.
Lahan tambang diketahui milik warga Kampung Cileungsing dengan bukti kepemilikan berupa SPPT. Namun, fokus penyelidikan bukan pada kepemilikan, melainkan legalitas izin pertambangan. Polisi juga menyita barang bukti berupa karung berisi tanah dan batuan mineral emas, serta peralatan tambang. Tidak ditemukan mesin pemurnian, pompa air, atau bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Hartono mengungkapkan, para penambang awalnya beroperasi secara mandiri dan berencana membentuk koperasi. Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan aktor besar di balik aktivitas tambang ilegal, termasuk pemodal dan penadah. “Semua aspek akan ditelusuri, termasuk aliran uang dan distribusi hasil tambang,” tegasnya.
The post Potret Tambang Emas Ilegal di Cikakak Digerebek, Enam Orang Diamankan appeared first on Radar Sukabumi.



















