Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

PPK 2.2 Jawa Barat Kecolongan Soal Trotoar yang Dibongkar di Cibadak Sukabumi

×

PPK 2.2 Jawa Barat Kecolongan Soal Trotoar yang Dibongkar di Cibadak Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nampak beberapa pegawai sedang membongkar trotoar di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (31/3/2026). Foto: RENDI RUSTANDI/INILAHSUKABUMI.COM

INILAHSUKABUMI.COM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 Jawa Barat, Asep Wardo, mengaku kecolongan terkait adanya pembongkaran fasilitas publik berupa trotoar di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Ia pun mengaku akan turun ke lokasi untuk memeriksa tingkat kerusakan aset negara di area jalur protokol itu.

Example 300x600

Langkah ini diambil setelah munculnya gelombang protes dari masyarakat yang mempertanyakan legalitas perusakan trotoar di depan deretan ruko. PPK 2.2 Jawa Barat juga akan memeriksa kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki oleh pihak yang nekat melakukan pembongkaran.

“Aduh, saya belum mengetahui adanya pembongkaran trotoar di lokasi itu. Besok saya akan langsung ke lokasi untuk survei serta menentukan tindak lanjutnya,” ujar Asep Wardo saat dihubungi inilahsukabumi.com, Selasa (31/3/2026).

Asep menegaskan tidak akan segan untuk mengambil langkah tegas jika di lapangan nanti ditemukan indikasi kuat pelanggaran regulasi. Penelusuran mendalam akan dilakukan untuk membuktikan apakah pembongkaran trotoar mengantongi izin resmi dari Kementerian PUPR atau murni tindakan ilegal.

Menurut aturan yang berlaku, setiap pemanfaatan maupun pembongkaran ruang milik jalan nasional harus mendapatkan rekomendasi teknis yang ketat. Sanksi administratif hingga pidana ringan dapat membayangi para pelaku perusakan fasilitas umum yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tentu saja akan ada sanksi. Semua bergantung pada fakta dan kondisi riil di lapangan nanti. Kami akan mengukur seberapa parah kerusakannya dan memeriksa ada atau tidaknya dokumen izin itu,” tutur Asep Wardo menambahkan.

Pihak PPK 2.2 Jawa Barat menggarisbawahi bahwa jika tindakan pembongkaran terbukti menyalahi prosedur, maka pihak pelanggar wajib memikul tanggung jawab penuh. Fasilitas pejalan kaki yang hancur harus dibangun kembali sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta spesifikasi teknis yang berlaku.

“Makanya kami akan lihat kerusakannya sejauh mana besok, apakah ada izin atau tidak. Jika tidak sesuai, harus dikembalikan ke kondisi semula sesuai SOP dan spesifikasi kami,” pungkasnya.

Reporter : Idam
Redaktur: Rendi Rustandi

The post PPK 2.2 Jawa Barat Kecolongan Soal Trotoar yang Dibongkar di Cibadak Sukabumi first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *